Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid menilai tidak ada yang salah dan dilanggar oleh Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Emir Moeis sebagai Komisaris PT PIM.
“Keputusan itu tidak melanggar UU 19/2003 Tentang BUMN dan Permen BUMN 4/2020, tentang Pengangkatan Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan,†kata Nusron kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/8).
Menurut Nusron, posisi Emir yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi tidak menghalangi haknya untuk menjadi komisaris di salah satu perusahaan plat merah.
Dalam pandangan Politisi Golkar ini, sebagai warga Negara emir sudah menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sejauh tidak melanggar aturan, apa yang diputuskan Erick Thohir sudah tepat. Bisa jadi atas kiprah dan pengalamannya, Emir Moies dibutuhkan Kementerian BUMN melakukan pengawasan di PT PIM.
“Emir Moeis pun sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya pada masa lalu, dengan hukuman di penjara. Saya kira tidak ada orang jahat seumur hidup,†ungkapnya.
Nusron berpendapat, sebaiknya Emir Moeis diberikan waktu untuk menjalankan tugas. Tambah Nusron, publik tinggal melihat bagaimana kienrja politisi PDIP itu mengawal tata kelola di PT PIM.
Berdasarkan penelurusan redaksi Izedrik Emir Moeis ditunjuk jadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Posisi Emir Moeis sebagai Komisaris tercantum di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Emir Moeis menjadi komisaris perseroan terhitung sejak 18 Februari 2021.
Kritikan atas penunjukan Emir Moeis ini salah satunya disampaikan oleh Indonesia Corruption Watcah (ICW).
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo memandang penangkatan bekas napi korupsi melanggar prinsip dasar pemerintahan kredibel. Kata Adnan, penunjukan itu mengindikasikan seolah-olah Indonesia tidak memiliki stok sosok kompeten dan redibel.
"Kok sepertinya kita kekurangan orang bersih dan kompeten," demikian kata Adnan.
Tahun 2013, Emir ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi preyek pengadaan PLTU Tarahan Lampung. Sekitar tahun 2014 Majelis hakim memberikan vonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Politisi PDIP itu terbukti menerima suap sebesar 423 ribu dolar AS dari Konsorsium Alstom. Sebuah perusahaan asal Perancis yang memenangkan tender proyek listrik itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: