Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini 13 Pokok Keberatan KPK Atas LAHP Ombudsman Tentang Peralihan Status Pegawai KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 06 Agustus 2021, 00:43 WIB
Ini 13 Pokok Keberatan KPK Atas LAHP Ombudsman Tentang Peralihan Status Pegawai KPK
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Repro
rmol news logo Pernyataan keberatan resmi disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis sore (5/8).

"Landasan kami menyampaikan respons sebagaimana diatur dalam peraturan Ombudsman RI nomor 48/2020, tentang perubahan atas Ombudsman RI nomor 26/2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan," ujar Ghufron kepada wartawan.

Ghufron pun membeberkan 13 hal terkait pemeriksaan Ombudsman dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Pertama, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK nomor 1/2020 yang merupakan kompetensi absolute Mahkamah Agung (MA) dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

Kedua, Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan.

Ketiga, legal standing pelapor bukan masyarakat penerima layanan publik KPK, sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman.

"Keempat, pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman RI bukan perkara pelayanan publik," kata Ghufron.

Kelima, pendapat Ombudsman yang menyatakan ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakan tidak didasarkan bahkan bertentangan dengan dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli dalam LAHP.

Keenam, pendapat Ombudsman yang menyatakan "pelaksanaan rapat harmonisasi tersebut dihadiri pimpinan Kementerian/Lembaga yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan". Penyalahgunaan wewenang terjadi dalam penandatangan Berita Acara Pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut.

"Ketujuh, fakta hukum Rapat Koordinasi Harmonisasi yang dihadiri atasannya yang dinyatakan sebagai maladministrasi, dilakukan juga oleh Ombudsman RI dalam pemeriksaan," jelas Ghufron.

Kedelapan, pendapat Ombudsman yang menyatakan KPK tidak melakukan penyebarluasan informasi Rancangan Peraturan KPK melalui Portal Internal KPK bertentangan dengan bukti.

Kesembilan, pendapat Ombudsman berkaitan tentang "terdapat Nota Kesepahaman dan kontrak swakelola antara KPK dan BKN tentang tahapan pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)" tidak relevan karena tidak pernah digunakan dan tidak ada konsekuensi hukumnya dengan keabsahan TWK dan hasilnya.

"Kesepuluh, pendapat Ombudsman Rl yang menyatakan telah terjadi maladministrasi berupa tidak kompetennya BKN dalam melaksanakan Asesmen TWK bertentangan dengan hukum dan bukti," terang Ghufron.

Kesebelas, pendapat Ombudsman yang menyatakan bahwa KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Ketua KPK Nomor 652/2021 karena merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN tidak berdasar hukum.

Keduabelas, pendapat Ombudsman berkenaan dengan Berita Acara tanggal 25 Mei 2021, bahwa Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, lima pimpinan KPK, Ketua KASN, dan Kepala LAN telah melakukan pengabaian terhadap pernyataan Presiden tersebut dan telah melakukan tindakan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang terhadap kepastian status dan hak untuk mendapatkan perlakukan yang adil dalam hubungan kerja, tidak berdasar hukum.

Ketigabelas, tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman tidak memiliki hubungan sebab akibat (causalitas verband), bahkan bertentangan dengan kesimpulan dan temuan LAHP.

"Berdasarkan kesimpulan tersebut dan mengingat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampaui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis," paparnya.

"Oleh karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," pungkas Ghufron. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA