Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kawal Penyaluran Bantuan UKM Tahap II untuk 3 Juta Peserta di Bulan Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 06 Agustus 2021, 12:22 WIB
KPK Kawal Penyaluran Bantuan UKM Tahap II untuk 3 Juta Peserta di Bulan Ini
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
rmol news logo Penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua akan segera disalurkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kepada tiga juta penerima.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rapat koordinasi yang digelar secara virtual pada Kamis (5/8).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, dalam pelaksanaan tugas monitor, KPK menggelar rapat dengan Kemenkop UKM guna membahas perkembangan persiapan penyaluran kembali BPUM untuk para pelaku usaha kecil mikro.

Dalam rapat itu, KPK meminta Kemenkop UKM memaparkan kesiapan dan langkah-langkah yang dilakukan merespon masukan yang telah KPK sampaikan.

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam pertemuan menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021 kepada 3 juta target pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp 1,2 juta per pelaku usaha pada bulan Agustus 2021," ujar Ipi kepada wartawan, Jumat pagi menjelang siang (6/8).

Saat ini, Kemenkop UKM mencatat sebanyak sekitar dua juta pemohon telah terdaftar. Untuk tambahan satu juta lainnya akan difokuskan untuk menjaring peserta di luar wilayah Jawa dan Bali merespon masukan KPK sebelumnya.

"Menkop UKM juga mengakui bahwa persoalan utama yang dihadapi dalam penyaluran bantuan ini adalah terkait integrasi data," kata Ipi.

Akan tetapi, Teten menyatakan telah memperbaiki mekanisme dan skema pendaftaran berangkat dari pengalaman dan evaluasi atas pelaksanaan program pada 2020 kemarin.

Di antaranya, untuk memastikan terjadinya integrasi satu data, maka pendaftaran peserta penerima BPUM hanya dibuka satu pintu melalui usulan Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

“Menkop UKM juga memastikan untuk pelaksanaan kali ini akan menjaring penerima bantuan berbasis NIK dan dipadankan dengan data BKN serta penerima program Prakerja," jelas Ipi memaparkan apa yang disampaikan Teten kepada KPK.

Dengan demikian, KPK menilai bahwa perubahan tersebut akan memberikan manfaat yang lebih baik karena database pengusaha mikro akan terkonsolidasi se-Indonesia yang harapannya akan memudahkan program lanjutan dari Kemenkop UKM ke depan.

"Kedua, perubahan sistem pengajuan dari 5 jalur menjadi hanya dari Dinas Koperasi dan UKM akan mencegah ketidaktepatan penerima karena banyak titipan. Ketiga, data peserta yang dipadankan dengan data BKN, Prakerja dan berbasis NIK akan meningkatkan ketepatan sasaran bantuan," pungkas Ipi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA