Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sikap PPP soal Emir Moeis: Masalahnya Bukan Aturan tapi Kepantasan Bekas Koruptor Jabat Komisaris BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 06 Agustus 2021, 16:50 WIB
Sikap PPP soal Emir Moeis: Masalahnya Bukan Aturan tapi Kepantasan Bekas Koruptor Jabat Komisaris BUMN
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi/Net
rmol news logo Bekas terpidana korupsi Emir Moeis didaulat menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, salah satu anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia. Penunjukan mantan Bendara DPP PDIP itu memancing sorotan banyak pihak.

Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan bahwa hal tersebut sah saja lantaran tidak ada aturan yang dilanggar sepanjang haknya untuk menduduki jabatan tidak dicabut oleh pengadilan.

Namun demikian, politisi yang karib disapa Awi ini maklum publik menyorot karena yang dipersoalkan adalah kepantasan seorang koruptor menjabat sebagai komisaris.

"Ataupun tidak melanggar UU maupun peratutan menteri. Yang jadi persoalan adalah aspek kepantasan dan etis,” kata Awiek kepada wartawan, Jumat (6/8).

Sekretaris Jenderal Fraksi PPP ini menambahkan, dari aspek kualifikasi, kemampuan untuk menjadi seorang komisaris di BUMN harus mendapatkan kewenangan dari para pemegang saham.

Proses penentuan siapa yang layak menjadi komisaris akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.

"Tinggal bagaimana pihak Kementerian BUMN menjelaskan kepada publik bahwa emir moeis memenuhi syarat-syarat dan memenuhi kualifikasi,” tandasnya.

Berdasarkan penelurusan redaksi Izedrik Emir Moeis ditunjuk jadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Posisi Emir Moeis sebagai Komisaris tercantum di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Emir Moeis menjadi komisaris perseroan terhitung sejak 18 Februari 2021.

Tahun 2013, Emir ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi preyek pengadaan PLTU Tarahan Lampung. Sekitar tahun 2014 Majelis hakim memberikan vonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Politisi PDIP itu terbukti menerima suap sebesar 423 ribu dolar AS dari Konsorsium Alstom. Sebuah perusahaan asal Perancis yang memenangkan tender proyek listrik itu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA