Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Cuma Tolak Rencana Penghapusan E-Warong, Politikus PKS Ajukan Sejumlah Solusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 07 Agustus 2021, 04:51 WIB
Tak Cuma Tolak Rencana Penghapusan E-Warong, Politikus PKS Ajukan Sejumlah Solusi
Politikus PKS, Bukhori Yusuf/Ist
rmol news logo Rencana penghapusan program E-Warong yang diajukan Menteri Sosial Tri Rismaharini mendapat kritikan dari anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kritikan ini disampaikan Bukhori dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Kementerian Sosial yang turut mengundang Komisi VIII DPR RI, Rabu (4/6) dan Jumat (6/8).

Politikus PKS ini merasa keberatan lantaran rencana penghapusan program E-Warong dinilai tidak akan menyelesaikan akar masalah dari penyaluran bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Selain itu, pihaknya juga menganggap pembubaran E-Warong akan berimplikasi negatif pada kegiatan pemberdayaan ekonomi kelompok rumah tangga, utamanya di lapisan menengah ke bawah.  
 
Terlebih lagi, mengacu pada Peraturan Menteri Sosial No. 20 Tahun 2019, tepatnya dalam Pasal 2 No. (2) huruf e disebutkan, salah satu manfaat dari BPNT adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.

Di sisi lain, legislator dapil Jateng 1 ini juga tidak memungkiri fakta adanya E-Warong nakal. Sehingga untuk membenahi masalah itu dirinya mengusulkan agar langkah penindakan hukum lebih diutamakan ketimbang penghapusan program E-Warong secara keseluruhan.  

“Jika mengacu pada Permensos No. 20/2019, saya pikir sudah tepat kedudukan E-Warong. Adapun jika dalam keberjalanannya ada masalah, misalnya harga jual yang ketinggian di beberapa tempat, maka yang dihilangkan adalah permainan harganya melalui penindakan terhadap oknum pemilik hingga sindikat yang ada di belakangnya, bukan menghapus program E-Warongnya,” paparnya.

Lebih lanjut, politikus yang pernah duduk di Komisi Hukum ini menambahkan, isu permainan harga di E-Warong tidak bisa dilihat sebagai faktor tunggal semata.

Karena, faktor intervensi kebijakan turut menjadi biang keladi atas permainan harga yang dilakukan beberapa E-Warong sehingga memaksa pemilik menaikan harga di atas ketentuan.

“Intervensi kebijakan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga negara justru yang  membuat para pemilik dirugikan. Misalnya, harga beras yang senilai Rp 9.200 kemudian masuk E-Warong jadi Rp 11.000. Sementara, selisih harga yang kurang lebih Rp 2.000 ini adalah titipan dari mafia beras itu. Maka, ini yang perlu diberantas,” tegasnya.

Untuk itu, harus ada pengawasan berlapis terkait pengaturan harga ini. Mulai dari polisi selaku penegak hukum, kemudian penegak hukum ini juga diawasi oleh anggota dewan selaku pengawas kinerja pemerintah.

Solusi lainnya, jika didapati E-Warong yang terbukti melakukan praktik nakal, maka bank penyalur berhak mencabut izin penyaluran manfaat program BPNT dan melaporkannya kepada pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020.  

Ketua DPP PKS ini juga menegaskan, dirinya tetap bersikukuh supaya Kemensos tetap mempertahankan program E-Warong sepanjang keberadaanya mampu memberdayakan aktivitas ekonomi masyarakat.

Pasalnya, pemberdayaan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat merupakan salah satu fokus pemerintah dalam usaha pemulihan ekonomi nasional selama didera pandemi.

Di sisi lain, dirinya juga khawatir terhadap ancaman penetrasi oleh perusahaan financial technology (fintech) yang berpotensi merebut pasar dan mematikan peran pelaku usaha mikro dan kecil, seperti warung dan koperasi, dalam menyediakan kebutuhan pokok warga lantaran program E-Warong yang dihapus.

“Jika fintech masuk, maka yang kaya akan makin kaya, sedangkan yang miskin akan semakin miskin. Dengan demikian, PKS tegas menolak rencana ini lantaran sejak awal kami sudah berkomitmen untuk membela UMKM,” ujarnya.

Anggota Badan Legislasi ini juga menyoroti permasalahan lain, khususnya yang menimpa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT atau bantuan sembako. Dalam beberapa kesempatan, Bukhori mengaku menerima komplain dari warga perihal KPM yang tidak bisa memilih secara bebas kebutuhan sembako akibat barang yang sudah dipaketkan oleh pemilik E-Warong.

Merespons hal itu, Bukhori lantas mengajukan solusi untuk menjawab sejumlah persoalan sistem E-Warong.

Pertama, perlu desain aturan dan pengawasan yang ketat agar keuntungan bagi E-Warong dibatasi, misalnya profit maksimal berkisar antara 7-15 persen. Kedua, pemasok atau suplier tidak boleh didominasi oleh pihak tertentu, misalnya komoditi beras tidak boleh dimonopoli oleh Bulog, tetapi dilepaskan pada mekanisme pasar.

Ketiga, Kemensos harus pastikan bahwa KPM berhak menerima nominal bukan dalam bentuk paket sembako. Sehingga apabila nilai barang yang dibelanjakan tidak sampai memenuhi nilai total saldo yang KPM punya, maka KPM berhak menggunakan saldo sisa untuk belanja kapan saja.

"Keempat, saya meminta agar layanan aduan untuk menerima setiap laporan KPM bermasalah harus mudah terjangkau dan jelas tindak lanjutnya. Kemensos harus proaktif menerima aduan warga dan bergerak responsif bersama bank penyalur dalam menindak E-Warong yang terbukti melanggar dengan mencabut izinnya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA