Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fraksi PKS Kembali Potong Gaji Anggota Legislatif untuk Bantu Penanganan Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 07 Agustus 2021, 09:39 WIB
Fraksi PKS Kembali Potong Gaji Anggota Legislatif untuk Bantu Penanganan Covid-19
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini/Ist
rmol news logo Keputusan pemotongan gaji kembali dibuat Fraksi PKS DPR RI kepada anggota legislatifnya mulai dari pusat hingga daerah untuk membantu rakyat terpapar dan terdampak Covid-19. Pomotongan berlaku untuk gaji bulan Agustus ini.

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan, pemotongan gaji tersebut akan digunakan untuk pengadaan bantuan sosial dan disalurkan kepada rakyat terpapar corona, antara lain dalam bentuk penyediaan paket sembako dan makanan bagi pasien isolasi mandiri.

Ia mengatakan, lonjakan kasus pada gelombang kedua pandemi ini telah memukul rakyat. Banyak korban jiwa yang berjatuhan karena tak mampu melawan Covid-19.

"Akhirnya kita tidak punya banyak pilihan kecuali mengetatkan kembali aktivitas yang tentunya berdampak secara sosial dan ekonomi," ujar Jazuli dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/8).

Hingga kini, pihaknya sudah banyak menerima keluhan dari rakyat tentang sulitnya kondisi mereka dalam mengakses layanan kesehatan maupun bantuan sosial untuk menopang penghidupan.

"Atas dasar itu, Fraksi PKS kembali memotong gaji anggotanya dari pusat hingga daerah sebagai bentuk solidaritas sosial, empati, dan gotong royong agar dapat membantu rakyat lebih luas lagi," lanjut Jazuli.

Sejalan dengan hal itu, Fraksi PKS mendesak pemerintah agar menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.

"Sistem dan layanan kesehatan harus ditingkatkan, sementara bantuan sosial untuk rakyat harus merata berdasarkan basis data yang valid dan akurat. Agar bansos benar-benar sampai kepada rakyat yang membutuhkan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA