Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TWK Sesuai Mandat UU, Pakar: Menolak LHP Ombudsman Masuk Akal dan Beradab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 07 Agustus 2021, 13:33 WIB
TWK Sesuai Mandat UU, Pakar: Menolak LHP Ombudsman Masuk Akal dan Beradab
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis/Ist
rmol news logo Keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sudah tepat.

Sebab apa yang dilakukan lembaga antirasuah dalam peralihan status pegawai merupakan mandat undang-undang. Jika ada yang keberatan dalam proses tersebut, maka telah disediakan jalur gugatan hukum.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis merespons lankah KPK yang telah menyampaikan surat keberatan secara resmi kepada Ombudsman RI.

Sebaliknya, Margarito menilai apa yang dilakukan KPK dengan mengirim surat penolakan secara resmi kepada Ombudsman RI adalah tindakan beradab.

"Cara yang dilakukan KPK itu adalah cara yang paling masuk akal dan beradab," ujar Margarito Kamis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu siang (7/8).

Bagi Margarito, apa yang dilakukan lembaga pimpinan Firli Bahuri itu menunjukkan adab sesama lembaga saat mendapatkan kritik, bukan dengan sibuk membangun opini di ruang publik.

"Mereka (KPK) tidak berkoar-koar di luar, tetapi mereka menganalisis lalu hasilnya disampaikan kepada Ombudsman RI," terangnya.

Margarito pun menyarankan Ombudsman untuk lebih cermat kedepannya. Terutama dalam menganalisa data dan fakta saat menirima aduan. Sebab terkait peralihan status pegawai KPK menjadi ASN juga sedang dalam gugatan di peradilan.

"Ombudsman di masa yang akan datang harus lebih fokus, jangan grasa-grusu," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA