Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Soroti Ketentuan Lelang Proyek Transmisi Gas Yang Dihilangkan Menteri ESDM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 08 Agustus 2021, 05:18 WIB
PKS Soroti Ketentuan Lelang Proyek Transmisi Gas Yang Dihilangkan Menteri ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif/Net
rmol news logo Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto kritik isi Peraturan Menteri (Permen) ESDM 19/2021 tentang Perubahan atas Permen ESDM 4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas, yang menghilangkan skema lelang dalam pembangunan proyek pipa gas.

Mulyanto menilai, Permen tersebut berpotensi menghilangkan kewenangan BPH Migas dalam hal penyelenggaraan lelang seperti yang diamanatkan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP 67/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Berdasarkan aturan itu, BPH Migas sebagai badan pengatur hilir mempunyai tugas mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi (Pasal 4 ayat f). BPH Migas juga mendapat kewenangan mengadakan lelang transmisi gas, yaitu melalui pasal 5 ayat i.

"PKS melihat ada dua isu krusial yang perlu dikritisi dalam Permen 19/2021 ini. Pertama, soal penghilangan skema lelang dalam proyek pembangunan jaringan gas. Dan kedua, soal pengambilalihan tugas dan wewenang BPH Migas oleh Kementerian ESDM," jelas Mulyanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/8).

Mulyanto berpendapat, tindakan penghilangan skema lelang ini cacat hukum. Karena mekanisme lelang dalam suatu pengerjaan proyek Pemerintah sudah diatur oleh peraturan tersendiri. Sehingga Kementerian ESDM tidak bisa seenaknya membuat aturan yang berbeda dari aturan lain yang masih berlaku.

"Karena itu PKS minta Pemerintah mengurungkan niatnya tersebut," tegas Mulyanto.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini, dengan skema lelang tersebut memungkinkan pembangunan proyek pipa gas menjadi lebih murah dan efisien. Tinggal perlu perbaikan dalam sistem dan aturan lelang sehingga proses pembangunan pipa tidak mangkrak seperti proyek ruas Cirebon-Semarang (Cisem).

"Lelang itu baik untuk memberi kesempatan kepada masyarakat luas berpartisipasi dalam program Pemerintah. Kalau mekanisme lelang ditiadakan berpotensi melahirkan KKN yang mengakibatkan biaya tidak kompetitif," ujar Mulyanto.

Selain itu Mulyanto juga minta agar lembaga penyelenggara negara, baik Kementerian ESDM dan BPH Migas, untuk menghindari rivalitas. Semua lembaga pemerintah, agar konsisten dengan tugasnya masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memupuk kerja sama yang sinergis untuk kepentingan mayarakat banyak.

"Sebagai bagian dari Pemerintah harusnya kedua lembaga ini dapat bekerjasama sesuai aturan yang ada. Bukan malah saling berebut kewenangan," imbuh Mulyanto.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA