Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aturan WNA Harus Diperketat Lagi, Cukup Pemegang Visa Diplomatik dan Dinas yang Boleh Masuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 09 Agustus 2021, 09:43 WIB
Aturan WNA Harus Diperketat Lagi, Cukup Pemegang Visa Diplomatik dan Dinas yang Boleh Masuk
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal/Net
rmol news logo Pemerintah perlu menegaskan kembali syarat masuknya warga negara asing (WNA), jika memang berniat menekan penyebaran pandemi Covid-19 di tanah air.

Penegasan itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal menanggapi masuknya 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia.

Menurutnya, jika pemerintah menginginkan agar pandemi Covid-19 ini bisa benar-benar melandai dan mengantisipasi tidak masuknya kembali virus covid 19 varian baru lagi dari luar negeri, maka hendaknya aturan mengenai masuknya WNA ke Indonesia harus diperketat lagi.

“Yang mana orang asing yang dibolehkan masuk hanya yang mempunyai visa diplomatik dan dinas,” ucap Iqbal kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/8).

Legislator dari Fraksi PPP ini menambahkan pemerintah seharusnya memberikan aturan detail dan spesifik. Misalnya orang asing yang mempunyai tujuan kesehatan dan kemanusiaan serta awak alat angkut untuk mendsitribusikan obat-obatan, maka seharusnya dibolehkan masuk ke Indonesia.

Sementara untuk aturan WNA yang mempunyai izin tinggal terbatas, Muhammad Iqbal khawatir bisa menjadi celah.

“Sebab, jika peraturan ini tetap dibolehkan saya menghawatirkan ke depannya akan banyak warga asing yang mempunyai izin tinggal terbatas yang akan masuk ke Indonesia,” demikian politisi PPP itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA