Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Luhut Jadi Ketua Dewan Pengarah Danau Prioritas Tanda Jokowi Terapkan Prinsip 4 L

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 09 Agustus 2021, 11:25 WIB
Luhut Jadi Ketua Dewan Pengarah Danau Prioritas Tanda Jokowi Terapkan Prinsip 4 L
Presiden Joko Widodo dan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Net
rmol news logo Penunjukan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marivest) Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Dewan Pengarah Danau Prioritas Nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan publik.


Ini lantaran Luhut yang hingga kini masih menjabat sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Di mana pelaksanaan PPKM belum menunjukkan hasil signifikan malah mendapatkan tugas baru lagi dari Jokowi.

Menurut pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin penunjukan itu merupakan tanda bahwa Presiden Joko Widodo sedang menerapkan prinsip 4 L yang berarti “Lu Lagi, Lu Lagi”.

"Mungkin Jokowi sedang menerapkan prinsip 4L (Lu Lagi, Lu Lagi)," ujarnya sembari tertawa kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Senin (9/8).

Secara politik, Ujang memahami bahwa Jokowi sangat mengandalkan Luhut dalam setiap kebijakan pemerintah yang dianggap paling penting dan skala besar.

Namun, Kepala Negara semestinya tidak membebankan tugas kerja kepada satu orang Menteri di Kabinet Indonesia Maju. Apalagi, Luhut kini masih menjadi Koordinator PPKM Level 4.

"Mungkin di mata Jokowi, Luhut menjadi andalan. Namun mestinya Jokowi tak membebankan sesuatu tugas terlalu banyak pada seseorang, nanti kerjanya gak karuan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Dia menunjuk Menko Marivest Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Pengarah.

Perpres tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional itu diteken Jokowi 22 Juni 2021. Perpres tersebut menetapkan sedikitnya 15 danau prioritas nasional.

Perpres ini antara lain bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem danau serta memulihkan fungsi dan memelihara ekosistem Danau Prioritas Nasional. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA