Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

34 WNA China Masuk Lagi, Ketum Prima: Tanda Tangan Yasona Saja Belum Kering di Permenkumham 27/2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 09 Agustus 2021, 17:39 WIB
34 WNA China Masuk Lagi, Ketum Prima: Tanda Tangan Yasona Saja Belum Kering di Permenkumham 27/2021
Menkumham Yasonna Laoly/Net
rmol news logo Kembali masuknya 34 Warga Negara Asing (WNA) asal China ke Indonesia menyisakan tanda tanya besar. Sebab, masuknya WNA asal China itu belum lama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Perkemkumham) No 27/2021.

Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono dalam pernyataanya di akun Twitter, Senin (9/8).

"Stempel dan tanda tangan Permenkumham No 27/2021 belum kering, sudah terjadi pelanggaran terang-terangan!" ujarnya.

Agus mempertanyakan, sikap negara yang terkesan sangat lemah dengan pemerintah China ini merupakan benturan keras antara kepentingan oligarki politik di lingkaran kekuasaan.

"Sudah terjadi benturan keraskah kepentingan antar oligarki politik di kekuasaan?" tandas Jabo.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sebelumnya resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.

Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham No 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA