Sebab dalam Perpres tersebut, istilah 'terintegrasi' yang sebelumnya diartikan mengarahkan dan menyinergikan perencanaan, program anggaran, dan sumber daya Iptek berubah arti menjadi peleburan secara kelembagaan.
Dalam Perpres 33/2021, diamanatkan peleburan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), seperti BPPT, Batan, Lapan, dan LIPI ke BRIN.
Menurut dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, upaya hukum dapat ditempuh melalui uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyoal perubahan makna 'terintegrasi'.
Namun Bivitri mengingatkan, uji materi ke MK akan terhambat jangka waktu dan kondisi di MK yang saat ini sedang sulit.
“Kalau (uji materi) ke MA, kita persoalan langsung dan dampaknya langsung ke Perpres bisa ada perubahan. Kelemahannya, proses yang tertutup. (Kalau di MK) tidak langsung dampaknya ke Perpres-nya,†ujar Bivitri dalam diskusi daring bertajuk ‘Langkah Hukum Meluruskan Regulasi BRIN’, Senin (9/8).
Selain gugatan ke MA dan MK, upaya untuk meluruskan regulasi BRIN bisa ditempuh melalui jalur advokasi kebijakan.
“Advokasi kebijakan ke DPR. Kan (DPR) bisa panggil untuk mennayakan Perpres-nya. Kalau ada kekuatan politik, seharusnya ada penekanan aktor untuk memaksa BRIN soal perubahan Perpres-nya,†lanjut Bivitri.
Senada dengan Bivitri, Ketua Departemen Ilmu Administrasi FIA UI, Teguh Kurniawan melihat ada perbedaan arah pembentukan BRIN yang diamanatkan UU Sisnas, dengan Perpres 33/2021.
Menurutnya, BRIN seharusnya berperan sebagai koordinator, bukan pelaksana. Namun dalam Perpres 33/2021 membuat BRIN menjadi lembaga birokrasi yang bahkan memiliki perpanjangan tangan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
“Itu artinya akan sangat mungkin terjadi konflik kepentingan, karena BRIN sebagai pembuat kebijakan, juga pelaksananya,†jelas Teguh Kurniawan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: