Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ombudsman RI Diminta Lebih Teliti Membaca Undang-undang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 09 Agustus 2021, 20:18 WIB
Ombudsman RI Diminta Lebih Teliti Membaca Undang-undang
Gedung merah putih KPK/Net
rmol news logo Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pagawai KPK sesuai dengan amanat undang-undang sudah dilakukan sangat transparan oleh KPK.  Jika terdapat kelompok atau perorangan yang keberatan dengan hasilnya, sangat terbuka dipersilahkan untuk meng gugat ke PTUN.

Demikian antara lain disampaikan Ketua Umum DPP Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) Dedi Siregar soal manuver Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kepada KPK belakangan ini.

"Kami membantah kalau di katakan KPK telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK, kami menilai alasan Ombudsman terlalu mengada-ada dan lebay, sangat tidak logis," kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/8).

Dedi tak mengerti dengan rekomendasi Ombudsman agar KPK tidak memberhentikan pegawainya yang tidak lulus dalam TWK. Padahal, pelaksanaan TWK sendiri merupakan amanat UU 19/2019 dimana pegawai KPK haruslah bestatus ASN.   

"Bagaimana mungkin dapat dijalankan jika rekomendasinya seperti ini, mengingat itu adalah salah satu hasil TWK yang di jalankan karena ketentuan undang-undang," tandas Dedi.

Untuk itu menurut Dedi, seharusnya Ombudsman lebih teliti membaca undang-undang sehingga tidak salah dalam menyerap informasi untuk kemudian mengeluarkan rekomendasi.

Dedi menekankan, seharusnya Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal. Selain itu juga Ombudsman dapat memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk ke wilayah yang bukan yurisdiksi kewenangannya.

Adapun alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN bukan urusan pelayanan publik yang menjadi domain Ombudsman RI. Adalah Pengadilan TUN yang memiliki kewenangan memeriksa urusan kepegawaian seperti dinyatakan pada Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU 5/1986 tentang Peradilan TUN.

Jadi, bila Ombudsman RI memberikan penilaian terhadap urusan kepegawaian di KPK, itu artinya Ombudsman RI sudah keterlaluan karena mengambil pekerjaan lembaga lain.

"Maka kami mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi Ombudsman soal adanya penyimpangan mal administrasi yang di klaim olehnya. Sebab permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan di publik," demikian Dedi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA