Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Emrus Sihombing: Novel Baswedan Dkk Harusnya Tempuh Jalur Hukum Bukan Ganggu Kinerja KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 09 Agustus 2021, 20:45 WIB
Emrus Sihombing: Novel Baswedan Dkk Harusnya Tempuh Jalur Hukum Bukan Ganggu Kinerja KPK
mantan penyidik KPK, Novel Baswedan/Net
rmol news logo Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI dinilai sudah sesuai koridor hukum yang berlaku, oleh banyak pihak.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tak terkecuali oleh Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing, yang melihat 13 poin pokok keberatan KPK sudah mengacu Peraturan Ombudsman 48/2020, di mana lembaga antirasuah tetap pada jati dirinya yang independen.

Namun, Emrus menyayangkan pihak-pihak yang masih bersikeras melibatkan lembaga negara seperti Ombudsman RI untuk menyerang KPK. Padahal, LAHP yang dikeluarkan tidak memberikan keputusan final seperti jalur hukum ke PTUN.

"Kalau mereka masih melapor ke lembaga negara misalnya Ombudsman, itu hak mereka. Tetapi tidak memberikan keputusan final seperti pengadilan," ujar Emrus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/8).

Emrus lantas menyinggung kembali sikap mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, dan kawan-kawannya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan kemudian menolak UU 19/2019.

"Novel Baswedan ini termasuk orang yg menolak UU KPK. Jadi ketika UU itu sudah diberlakukan harusnya mereka mundur laah dari awal. Artinya, ketika apa yang mereka tolak tidak terjadi ya mundur," katanya.

Maka dari itu, Emrus menilai Novel Baswedan dkk, yang merupakan bagian dari orang-orang yang tidak lolos TWK, telah mengganggu kinerja kelembagaan KPK. Karena dalam peralihan status pegawai ke ASN tersebut, KPK telah menjawab segala tuduhan yang dilayangkan Novel Dkk, baik melalui laporan ke Komnas HAM termasuk Ombudsman.

Sehingga menurut Emrus, seharusnya Novel Baswedan Dkk menempuh jalur konstitusi penegakan hukum di PTUN, supaya bisa mendapatkan kepastian hukum dengan bertarung di meja hijau, dan dengan menunjukkan data serta fakta yang terkait TWK.

"Sehingga publik bisa melihat secara transparan. Kalau sampai sekarang belum mengajukan ke PTUN, kenapa?" tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA