Meski demikian, pengambil alihan itu mendapat catatan dari aliansi mahasiswa BEM Nusantara, khususnya aliansi BEM Nusantara daerah Riau dan Sumatera.
Beberapa catatan masalah yang disoroti BEM Nusantara yaitu Tanah Terkontaminasi Minyak(TTM), carut marutnya PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN), bahkan temuan audit BPK tahun 2006.
Korda Bemnus Riau, M.Alif Fadillah mengatakan, Blok Rokan ini sudah menjadi isu nasional dan sorotan semua elemen. Alif mengaku tidak akan tinggal diam melihat peninggalan CPI.
"Kami Aliansi BEMNUS terkhususnya Riau tidak akan tinggal diam melihat keadaan yang ditinggalkan oleh CPI hari ini. Kita akan kawal permasalahan ini bahkan jika nantinya harus sampai ke Ombudsman," demikian penegasan Alif kepada redaksi, Senin (9/8).
Alif menyampaikan, pihaknya sempat menggelar doa bersama, sebagai upaya menyoroti masalah yang ditinggalkan PT CPI.
Dengan menyampaikan kalimat bernada sindiran, Alif mengatakan, BEM Nusantara mengucapkan terima kasih pada CPI karena telah memberikan luka pada Masyarakat Riau.
BEM Nusantara juga memberikan pesan pada PT PHR agar mampu meningkatkan produksi minyak. Selain itu, PT PHR diminta segera menyelesaikan masalah yang ditinggalkan oleh PT CPI.
"Pertamina Hulu Rokan harus menjadi harapan baru untuk masyarakat Riau,jangan sampai menjadi atau mengulangi hal yang sama seperti CPI. Kami akan kawal!" ujar Alif.
Sebelumnya, BEM Nusantara sudah melakukan pengawalan dan kajian sejak beberapa bulan lalu sembeleum realisasi pengambil alihan Blok Rokan.
Bahkan BEM Nusantara juga pernah melayangkan surat terbuka kepada CPI, melakukan aksi chat serentak dan juga sudah melakukan konsolidasi secara nasional.
Penulusuran redaksi, temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan (LHP BPK) tahun 2006, pada buku tahun 2004 dan 2005 ditemukan banyak kecacatan secara peraturan setidaknya secara hkum. Yakni: perjanjian ESA antara CPI dan MCTN.
Menjadi catatan, sebab 95 persen pemegang saham MCTN adalah Chevron Standard Limited (CSL) yang terafiliasi dengan Chevron. Selain merupakan bentuk
related party transaction, penunjukan MCTN oleh PT CPI dalam penyediaan listrik diduga tanpa melalui proses tender.
Related party transaction dan penunjukan lansung dinilai melanggar dengan Keputusan Presiden 16/1994 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (onwetmatige).
BPK juga telah mengeluarkan beberapa rekomendasi, antara lain meminta agar mengusut siapa yang terlibat dalam pembuatan ESA (Energy Service Agreemnet) antara CPI dengan MCTN.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: