Pelonggaran yang diberikan pada sektor perdagangan, perkantoran, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan. Syarat wajib yang harus dipenuhi untuk enam sektor itu adalah sertifikat vaksinasi Covid-19.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena mengatakan, pelonggaran kegiatan tersebut harus dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Bisa kita lihat bahwa pelonggaran atau penyesuaian dilakukan, tapi tentu dengan melaksanakan prokes," ujar Melki kepada wartawan, Selasa (10/8).
Selain prokes, kata dia, sertifikat vaksinasi juga penting dimiliki masyarakat untuk memberikan jaminan kesehatan ketika beraktivitas di fasilitas publik.
Jika prokes dan vaksinasi dilakukan dengan baik, legislator Partai Golkar ini yakin kehidupan dan roda ekonomi masyarakat akan membaik ke depannya.
"Prokes, vaksinasi dan berbagai catatan untuk menjaga kesehatan kita dan kehidupan bersama, tapi secara pelan-pelan juga kehidupan ekonomi bisa dibuka lebih jauh lagi," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: