"Kedua kalau memang dalam pelaksanaannya ditemukan adanya potensi yang merugikan kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum untuk dapat melakukan pendalaman materi terhadap hasil audit," kata Ashkalani kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (10/8).
Menuru Ashkalani, anggaran yang diduga
mark up itu bersumbur dari dana Covid-19. Maka, mau tidak mau, pemerintah atau siapapun yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban secara penuh.
Dana yang dipergunakan itu seharusnya khusus diperuntukkan untuk kepentingan bagi kepentingan petani di tengah krisis akibat pandemi. Apa lacur, uang itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok alih-alih membantu rakyat kecil yang mengalami kesusahan.
Dugaan korupsi ini, lanjut Ashkalani, juga harus mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum. Di awal, Gubernur Aceh perlu meminta inspektorat untuk menelisik temuan itu.
"Karena ini uangnya bersifat khusus maka ancaman hukuman pidana itu harus lebih berat, karena dia melakukan praktek dengan mencari keuntungan ditengah pandemi," jelasnya.
Ashkalani menduga, ada kemungkinan proses mekanisme sejak awal dirancang program itu untuk kepentingan tertentu. Sehingga, temuan dari audit BPK menunjukkan adanya kerugian negara.
"Jangan-jangan ada kelompok tani yang mendaftar tapi dia tidak mendapat bantuan karena memang sudah dirancang dari proses sejak awal untuk mencari keuntungan," kata Askhalani.
Oleh karena itu, lanjut Askhalani, Gubernur Aceh harus segera bertindak cepat, salah satunya tidak boleh kemudian tidak melakukan upaya apapun terhadap hasil yang telah ditemukan dari hasil audit.
Padahal, pada 2020 lalu gubernur fokus mendorong pemanfaatan anggaran kepentingan pertanian dan anggaran ini kemudian dikorupsi atau digunakan untuk kepentingan tertentu.
"Jadi anggaran itu memang ada upaya yang sudah mendapatkan mandat untuk memperkaya diri," tutup Ashkalani.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.