Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kader PDIP Dilarang Bicara Pilpres, Sadarestuwati: Capres Hak Prerogatif Ibu Ketum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 12 Agustus 2021, 14:24 WIB
Kader PDIP Dilarang Bicara Pilpres, Sadarestuwati: Capres Hak Prerogatif Ibu Ketum
Anggota Fraksi PDIP Sadarestuwati/Net
rmol news logo Surat dari DPP PDI Perjuangan berisi penegasan bahwa urusan calon presiden dan wakil presiden adalah hak prerogatif Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri merupakan hal yang lumrah diterbitkan.

Menurut anggota Fraksi PDIP Sadarestuwati, terlepas kabar surat itu benar atau tidak, baginya surat berlogo DPP PDIP dengan nomor 3134/IN/DPP/VIII/2021 tertanggal 11 Agustus 2021 merupakan hal yang biasa-biasa saja.

"Apabila surat tersebut benar adanya, saya kira sah-sah saja," katanya kepada wartawan, Kamis (12/8).

Baginya, isi surat yang dibubuhi tanda tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto hanya penegasan soal keputusan Kongres V PDIP. Yakni tentang hak prerogatif ketua umum untuk menentukan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Karena kongres ke-V di Bali sudah memberikan mandat dan hak prerogatif kepada Ibu Ketum, khususnya berkaitan dengan penentuan calon presiden atau calon wakil presiden," tegasnya.

Pada prinsipnya, surat yang beredar tersebut menekankan kewenangan yang dimiliki Ketua Umum PDIP terkait penentuan calon presiden dari partai itu.

“Dalam melaksanakan kepemimpinannya, Ketua Umum, bertugas, bertanggung jawab, dan berwenang serta mempunyai hak prerogatif untuk memutuskan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden,” bunyi potongan surat tersebut.

Selain itu, para kader juga diminta untuk tidak memberikan tanggapan terkait calon presiden dan calon wakil presiden dan fokus pada penanganan Covid-19.

“Pelanggaran atas ketentuan ini akan diberikan sanksi disiplin partai," lanjut surat itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA