Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Amir Hamzah: Petugas yang Tegur Politikus PSI Layak Dapat Penghargaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 13 Agustus 2021, 01:44 WIB
Amir Hamzah: Petugas yang Tegur Politikus PSI Layak Dapat Penghargaan
Anggota DPRD DKI Jakarta asal Fraksi Partai Solidaritas Indonesia Viani Limardi/Ist
rmol news logo Insiden adu mulut antara anggota DPRD DKI Fraksi PSI, Viani Limardi, dengan polisi karena melanggar aturan Ganjil-Genap disesalkan banyak pihak. Sebab, ini menjadi contoh kurang baik bagi masyarakat terkait kepatuhan menjalankan aturan.

"Ini bukan contoh yang baik. Apalagi fungsi dewan itu melakukan kontrol terhadap pelaksanaan regulasi," kata pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah, saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (12/8).

Menurut Amir, kebijakan Ganjil Genap ini bukan semata-mata keputusan ego dari eksekutif. Melainkan telah melewati pembahasan dan persetujuan di DPRD dan pihak terkait.

"Maka ketika undang-undang itu diterapkan, otomatis juga berlaku kepada si pembuat," tegas Amir.

Ia kemudian mengingatkan, anggota dewan jangan sombong karena merasa yang merancang regulasi dan bisa bebas melakukan pelanggaran tanpa dikenakan sanksi.

"Malah dia harusnya berterima kasih kepada petugas yang memperingatkan dia dan bila perlu diusulkan kepada atasan petugas itu untuk memberikan penghargaan," saran Amir.

"Kalau saya anggota dewan lalu buat kesalahan dan diperingatkan petugas, saya anggap dia hebat. Karena kan fungsi kontrol sebenarnya ada pada saya juga," demikian Amir.

Insiden ini bermula saat mobil yang dikendarai Viani dan berpelat ganjil dihalau aparat saat ingin melintasi Jalan Gatot Subroto yang merupakan wilayah Ganjil Genap di Jakarta.

Bukannya putar balik, anak buah Giring Ganesha itu malah ngotot dan bersikukuh ingin melintas dengan alasan hendak bertugas.

Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta resmi kembali diberlakukan pada ruas-ruas jalan tertentu mulai 12 hingga 16 Agustus 2021 bagi kendaraan roda empat.

Kebijakan ini dikecualikan kepada kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas; ambulans; pemadam kebakaran; angkutan umum (plat kuning); kendaraan listrik: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, serta kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI, dan Polri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA