Begitu dikatakan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam webinar bertajuk "Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Dunia Digital", yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (13/8).
“UU PDP akan menjadi payung hukum yang komprehensif. UU PDP akan memastikan adanya unsur penegakan hukum dari RUU tersebut baik berupa sanksi administratif, sanksi pidana hingga sanksi ganti rugi,†ujar Meutya Hafid.
Selain Meutya Hafid, webinar via zoom yang diselenggarakan DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), menghadirkan Direktur Eksekutif Elsam, Wahyu Djafar dan Staf Subkoordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi, Kemenkominfo, Nindhitiya Nurmalitasari sebagai pembicara.
Senada dengan Meutya Hafid, Direktur Elsam, Wahyu Djafar mengatakan, UU Perlindungan Data Pribadi harus memastikan bahwa data pribadi setiap individu bisa dilindungi, terlepas dari data tersebut diproses di dalam atau di luar negeri.
Meski demikian, Wahyu Djafar mengungkapkan, pada umumnya UU PDP di berbagai negara tidak memuat pembagian kategori data pribadi secara khusus.
“Memang ada pengakuan kategori data pribadi yang memiliki kekhususan karena karakter dan perlakuan yang diberikan kepadanya,†katanya.
Misalnya, kata dia, soal data sensitif dan data yang berkaitan dengan penjatuhan hukuman pidana, pelanggaran hukum dan langkah-langkah yang terkait dengan keamanan.
“Selain itu, data pribadi anak-anak juga memperoleh perlakuan khusus (bukan sebagai data sensitif),†ujarnya.
Ditambahkan Meutya, Komisi I DPR menekankan pentingnya peran strategis pengendali data baik sebagai data controller ataupun data procesor.
Pada pembahasan RUU PDP di DPR, lanjut politisi Partai Golkar itu, dari seluruh total 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), Komisi I DPR telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 143 DIM.
Rinciannya, 125 DIM telah disetuji dan disepakati, 10 DIM dipending, 6 DIM perubahan substansi dan 2 DIM usulan baru dengan prosentasi sekitar 40 persen.
“Yang belum dibahas 228 DIM, mayoritas berkaitan dengan Lembaga Pengawas Pelaksanaan UU PDP,†katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: