Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mural "Jokowi 404 Not Found" Bukan Tindak Kriminal, Aparat Tidak Perlu Represif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 15 Agustus 2021, 14:08 WIB
Mural "Jokowi 404 Not Found" Bukan Tindak Kriminal, Aparat Tidak Perlu Represif
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah /Net
rmol news logo Pemerintah diminta atidak berlebihan menanggapi mural Jokowi 404 Not Found terlebih aparat ingin memburu para pembuat mural.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah sependapat, pihaknya meminta agar pemerintah tidak perlu berlebihan. Sebab, satiran lewat mural bukanlah tindakan kriminal yang berbahaya.

"Merespons secara represif pada konten mural rasanya berlebihan, kritik sosial melalui seni mural bukan hal baru, dan selama ini tidak menjadi persoalan,” ucap Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/8).

Menurutnya, baik presiden maupun bawahannya harus lebih bijaksana dalam menghadapi kritikan dari masyarakat.

"Presiden Jokowi saya kira perlu lebih bijaksana dalam merespons kritik, meskipun mungkin Jokowi tidak tahu-menahu. Setidaknya ia dapat perintahkan kepolisian untuk tidak terlalu sensitif, terutama pada soal remeh semacam itu,” katanya.

Dedi menambahkan, terlalu klasik jika menilai adanya mural kritikan terhadap Presiden Joko Widodo dianggap sebagai sebuah kebebasan berpendapat.

“Berpendapat itu sudah hak dasar yang seharusnya tidak diganggu selama kita masih menganut sistem politik demokrasi,” imbuhnya.

Yang harus dilakukan pemerintah, kata Dedi, harus mampu menjamin ketertiban masyarakat dengan tidak mendikte masyarakat.

"Justru yang perlu ditekankan adalah soal kewajiban negara menjamin ketentraman warganya, salah satunya dengan tidak mendikte kegiatan warga negara sesuai kemauan penguasa, selama itu bukan tindakan makar,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA