Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Amandemen UUD 1945 Berpotensi Buka Kotak Pandora

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 16 Agustus 2021, 13:58 WIB
Amandemen UUD 1945 Berpotensi Buka Kotak Pandora
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Hubungan Legislatif Partai NasDem, Atang Irawan/RMOL
rmol news logo Wacana amandemen terbatas Undang Undang Dasar (UUD) 1945 kembali menghangat, ketika Ketua MPR Bambang Soesatyo mengklaim telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Pada saat bertemu Jokowi beberapa hari lalu, Bamsoet begitu sapaan akrab Ketua MPR, telah menyodorkan perihal mekanisme pembahasan Pasal 37 UUD 1945. Di mana ia menjamin pembahasannya tidak akan melebar.

Kendati begitu, rencana amandemen UUD 1945 tersebut mendapat respon dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Hubungan Legislatif  Partai NasDem, Atang Irawan.

Atang mengatakan, jika peluang perubahan amandemen dilakukan maka bukan tidak mungkin akan ada peluang pihak-pihak yang tak bertanggung jawab membuka kotak pandora yang lain.

Karena menurutnya, UUD 1945 merupakan sistem ketatanegaraan, yang pastinya antara pasal-pasal saling keterkaitan. Selain itu ia juga memandang UUD 1945 tidak mengenal perubahan terbatas, kecuali dibatasi oleh kebijakan politik perumus UUD sebagai komitmen kebangsaan.

"Kita harus melihat bahwa mekanisme perubahan UUD 1945 dalam Pasal 37 itu menggunakan pola usul perubahan pasal-pasal. Berbeda dengan sebelumnya, bisa mengubah seluruh dokumen konstitusi," ujar Atang dalam keterangan etrtulis, Senin (16/8).

Sebagai contoh dari peluang pasal lain di dalam konstitusi negara ikut dibahas dalam amandemen nanti, Atang memaparkankan proses UUD 1945 yang pada awalnya diubah oleh konstitusi RIS, kemudian UUD Sementara, dan terakhir kembali ke UUD 1945.

"Artinya, memungkinkan juga dengan pola perubahan pasal-pasal dalam Pasal 37 akan membuka ruang bagi pengajuan perubahan pasal-pasal lainnya. Tidak hanya satu pasal," ucapnya.

Rencana amandemen UUD 1945 ini, diketahui Atang, juga menjadi keinginan MPR. Di mana yang berniat menambah ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945. Penambahan satu ayat pada Pasal 3 tersebut memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) serupa dengan GBHN sebelum Perubahan UUD 1945.

Sementara, penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN. Atang yang merupakan ahli hukum tata negara ini mempertanyakan ketika nantinya Pasal 3 disetujui dan diketok.

"PPHN itu untuk siapa? Apakah untuk presiden atau untuk semua lembaga negara. Pertanyaan itu mungkin juga akan membuka kemungkinan adanya pasal lain," kata Atang.

"Atau yang kedua, bagaimana pelaporannya? Kepada siapa pelaporannya? Kepada MPR? Jika kepada MPR, maka apakah memakai skema Tatib MPR di sidang 16 Agustus. Di sidang tahunan dengan melaporkan pertanggungjawaban kinerja,” sambungnya.

Di samping itu, Atang juga mempertanyakan ihwal kinerja presiden dan lembaga negara tidak sesuai dengan PPHN. Menurutnya, jika dalam amandemen itu kinerja presiden bisa dilakukan seperti biasa. maka Pasal 3 itu tidak ada maknanya secara konstitusional, karena tidak bisa diikatkan kepada presiden dan lembaga negara lainnya.

"Berikutnya, ketika Pasal 3 itu disahkan berarti MPR mempunyai kewenangan menetapkan dan mengubah PPHN, maka pertanyaan berikutnya berarti semua lembaga negara harus melaksanakannya," tuturnya.

Dari poin tersebut, Atang justru melihat adanya potensi terhadap pemakzulan. Di mana dalam Pasal 7A UUD 1945 mengatur syarat pemakzulan. Salah satunya apabila presiden dan atau wakil presiden (wapres) terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.

Sementara syarat presiden itu diatur di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 di dalam Pasal 169 huruf (o) disebutkan tentang syarat presiden yang salah satunya adalah setia kepada Pancasila dan UUD 45. Bahkan dalam Pasal 429 UU Pemilu, presiden bersumpah bahwa akan memegang teguh UUD.

Kemudian, lanjut Atang, jika presiden tidak menjalankan PPHN, sementara PPHN diatur dalam UUD 1945. Atang memiliki pertanyaan lanjutan terkait presiden dapat dianggap tidak setia kepada UUD 1945. Maka, kalau ruang Pasal 3 yang diamandemen dibuka bakal membuka ruang-ruang lain.

Mantan staf ahli Badan Kehormatan DPD RI ini melihat ada dua potensi yang bisa terjadi. Yang pertama, Pasal 7A soal proses pemakzulan dari DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika putusan MK terbukti, baru ke MPR. MPR akan bersidang jika itu skema dari DPR. Nah, sekarang kalau tidak menjalankan Pasal 3 itu, akan ada kemungkinan skema MPR langsung ke MK,” ucapnya.

Kemudian yang kedua, akibat dari Pasal 7A akan berakibat pada Pasal 24C ayat (2) di UUD 1945 yang berbicara soal kewajiban MK memutus pendapat DPR. "Jika Pasal 3 disahkan, berarti akan ada potensi MK memutus pendapat MPR,” imbuhnya.

Menurutnya, jika semua lembaga negara harus melaksanakan PPHN, berarti MPR itu kedudukannya kembali superior.

"Apakah tidak berakibat pada semangat memurnikan sistem Presidensil? Padahal Pasal 1 ayat (2) UUD menyebutkan jika kedaulatan terletak pada rakyat dan dilaksanakan menurut  UUD,” tanya Atang.

"Demikian halnya jika UU APBN tidak sesuai dengan PPHN, apakah akan berakibat pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 terkait dengan kewenangan MK? Apakah akan ada tambahan mengenai kewenangan MK menguji UU, karena produknya UU tentunya bukan kewenangan MPR menyatakan UU APBN bertentangan dengan UUD atau PPHN," tambahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA