Hal itu dilakukan pasca keluarnya surat keputusan dengan Nomor 3098/UN30.8/HK/2021 tentang pembekuan kepengurusan BEM FH yang ditandatangi oleh Dekan FH Unib.
Gubernur BEM FH Unib, Maulana Taslam menuturkan, konflik yang terjadi antara lembaga intrakampus dan pihak fakultas saat ini telah dilaporkan ke Ombudsman Provinsi Bengkulu.
Pelaporan ini dilakukan untuk mengetahui apakah adanya dugaan maladministrasi terhadap SK Pembekuan Kepengurusan BEM FH Unib tersebut.
“Agar pembungkaman seperti berujung pembekuan ini tidak terulang kembali, karena kampus harus menjamin kebebasan akademik,†kata Maulaa Taslam, dikutip
Kantor Berita RMOLBengkulu.
Selain Ombudsman, sambung Taslam, beberapa kementerian dan lembaga yang berwenang dalam dunia pendidikan turut disurati oleh BEM FH Unib.
Di antaranya, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi X DPR RI.
Tidak hanya itu, DPRD Provinsi Bengkulu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bengkulu, Rektor Universitas Bengkulu, serta Senat Fakultas Hukum Universitas Bengkulu juga ikut disurati oleh Kepengurusan BEM FH.
Taslam menambahkan, sejatinya tujuan kritik yang disampaikan oleh BEM Fakultas Hukum Unib dan Ormawa adalah untuk mengharapkan perbaikan di Fakultas Hukum, tetapi tidak direspons baik oleh pimpinan.
Kritik yang disampaikan mahasiswa, lanjut Taslam, bukan dijadikan bahan evaluasi tetapi justru dipakai untuk membungkam mahasiswa.
“Pendekatan yang dilakukan bukan lagi pendekatan humanis ataupun pendekatan kekeluargaan, tetapi justru menggunakan pendekatan kekuasaan dan represifitas,†tutup Maulana Taslam.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: