Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM Wilayah Luar Jawa-Bali Ikut Diperpanjang, Airlangga: 5 Provinsi dan 45 Kabupaten/Kota Terapkan Level 4

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 16 Agustus 2021, 22:13 WIB
PPKM Wilayah Luar Jawa-Bali Ikut Diperpanjang, Airlangga: 5 Provinsi dan 45 Kabupaten/Kota Terapkan Level 4
Koordinator PPKM luar Jawa-Bali yang juga menjabat Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN serta Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto/Repro
rmol news logo Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 juga diputuskan berlangsung di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto menerangkan, waktu perpanjangan yang ditetapkan masih sama, yaitu sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menyebutkan  dari 27 provinsi yang ada di luar Jawa-Bali, ada puluhan kabupaten/kota dan sejumlah provinsi yang mesti menerapkan PPKM level 4.

"(Ada 45 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 4, dan untuk wilayah 5 provinsi adalah level 4," ujar Airlangga da;am jumpa pers virtual terkait evaluasi PPKM dan penerapannya yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin malam (16/8).

Sementara, Airlangga menuturkan daerah lainnya di luar Jawa-Bali yang masuk level 3 ada sebanyak 13 provinsi. Adapun untuk daerah yang masuk kategori PPKM level 2 ada di 9 provinsi.

Dari sisi sebarannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini memaparkan, PPKM Level 4 di pulau Sumatera hanya berlaku untuk Bangka Belitung. Sedangkan di provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Bengkulu mesti menerapkan PPKM Level 3.

"Untuk Aceh, Lampung dan Sumatera Selatan masuk level 2," imbuhnya.

Di Pulau Kalimantan, Airlangga menyebutkan dua provinsi yang mesti menerapkan PPKM Level 4, yaitu Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.

Sementara, untuk provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan justru bertukar posisi. Di mana Kalbar turun menjadi level 2, sementara Kalsel naik menjadi level 3.

Khusus untuk Pulau Sulawesi, PPKM Level 4 diberlakukan di Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara provinsi lainnya seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Gorontalo berada di level 3, serta Sulawesi Tenggara di level 2.

Di wilayah Timur Indonesia, yaitu ada provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, Nusa Tenggara Barat (NTB) berada di level 2. Namun, Papua Barat masih harus menerapkan PPKM Level 4.

"Satu provinsi di tingkat tiga yaitu NTT,"demikian Airlangga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA