Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersandung Kasus Korupsi, Status Ade Barkah Sebagai Anggota DPRD Jabar Resmi Dicopot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 16 Agustus 2021, 22:27 WIB
Tersandung Kasus Korupsi, Status Ade Barkah Sebagai Anggota DPRD Jabar Resmi Dicopot
Ade Barkah resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Jawa Barat setelah tersandung kasus korupsi/RMOLJabar
rmol news logo DPRD Jabar resmi memberhentikan Ade Barkah Surahman (ABS) karena terjerat kasus pidana korupsi Bantuan Keuangan Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2017-2019 bagi Pemkab Indramayu.

Ketua DPRD Jabar, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya akan menyampaikan surat pengantar kepada Gubernur mengenai persetujuan legislatif atas usul pemberhentian dan pengangkatan calon Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar.

Adapun, anggota DPRD Jabar yang akan diangkat mengganti ABS sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar adalah Ade Ginanjar.

"Untuk itu, kami akan menyampaikan surat pengantar kepada gubernur perihal penyampaian keputusan DPRD dimaksud," ujarnya, saat sidang paripurna di gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/8), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, pada 8 April 2021 silam, DPRD Jabar telah menerima surat dari ABS yang berisikan pernyataan pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua DPRD Jabar. Oleh sebab itu, pihaknya menindaklanjuti surat tersebut melalui rapat Banmus DPRD Jabar pada 28 April 2021.

Kemudian, disepakati bahwa penjadwalan rapat paripurna tentang persetujuan usulan pemberhentian dan pengangkatan calon wakil ketua DPRD Jabar dari Fraksi Partai Golkar sisa masa jabatan 2019-2024 akan dilaksanakan setelah pimpinan DPRD Jabar menerima surat dari DPD Golkar Jabar yang dilampirkan surat dari DPP Partai Golkar.

Dan, pada 27 Juli 2021 Pimpinan DPRD Jabar menerima surat dari DPD Partai Golkar No.B-65/Golkar/VII/2021 perihal pergantian pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Golkar.

Surat tersebut juga diperkuat dengan surat dari DPP Partai Golkar No.B-625/Golkar/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 prihal persetujuan pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Jabar sisa masa jabatan 2019-2024.

Berdasarkan peraturan DPRD No 1/2019 tentang Tata Tertib Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 31 ayat 2, dinyatakan bahwa persetujuan usulan pemberhentian dan pengangkatan calon Wakil Ketua DPRD Jabar ditetapkan dengan keputusan DPRD.

"Keputusan DPRD tentang usul pemberhentian dan pengangkatan calon Wakil Ketua DPRD Jabar disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Untuk itu kami akan menyampaikan surat pengantar kepada Gubernur perihal penyampaian keputusan DPRD," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA