Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Wacana Hak Interpelasi, Ketua DPRD Lampung: Bukan Waktunya untuk Mengeluh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 17 Agustus 2021, 14:58 WIB
Soal Wacana Hak Interpelasi, Ketua DPRD Lampung: Bukan Waktunya untuk Mengeluh
Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay/RMOLLampung
rmol news logo Wacana menggulirkan hak interpelasi terhadap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait penanganan Covid-19, direspons Ketua DPRD, Mingrum Gumay.

Menurut Sekretaris PDI Perjuangan Lampung ini, di tengah pandemi Covid-19 yang masih meningkat, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk mengeluh. Apalagi mempermasalahkan tentang penanganan Covid-19.

"Persoalan ini bukan orang per seorangan, ini soal kondisi. Bukan waktunya kita mengeluh dan mempersalahkan, tapi ini adalah cobaan," kata dia kepada Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (17/8).

Menurut Mingrum, sikap yang tepat untuk mengatasi persoalan saat ini adalah mencari solusi untuk menghilangkan virus corona itu. Setidaknya menekan angka penyebaran Covid-19 di Lampung.

"Bukan (waktunya) mengeluh, sekarang ini mari kita berbuat. Apa yang bisa kita perbuat untuk menjaga dan melindungi warga Lampung, paling tidak bisa menekan angka penyebaran Covid-19 semaksimal mungkin," ujar Mingrum, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Salah satu yang bisa diperbuat yakni melakukan koordinasi, kerjasama, dan bergotong royong bersama-sama untuk mencari solusi yang tepat guna menjaga dan melindungi masyarakat agar terhindar dari virus.

"Seluruhnya kita gerakkan, baik pemerintah provinsi, DPRD, TNI/Polri, pemerintah kabupaten/kota, organisasi masyarakat (ormas), toko adat, toko agama, toko masyarakat seluruhnya kita libatkan karena yang kita hadapi ini virus Covid-19," tegasnya.

Wacana menggulirkan hak interpelasi ini berawal dari pernyataan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung, Hanifal.

Yakni untuk meminta keterangan kepada pemerintah dalam hal ini Gubernur Lampung, mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

"Bisa saja DPRD menggunakan hak interpelasi itu karena itu diatur di tata tertib. Selama memenuhi syarat, bisa saja diusulkan oleh fraksi atau anggota," ujarnya, Jumat lalu (13/8). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA