Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU: Tidak Benar Pemilu Diundur ke Tahun 2027

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 17 Agustus 2021, 15:37 WIB
KPU: Tidak Benar Pemilu Diundur ke Tahun 2027
Pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi di wilayah Tangerang Selatan/RMOL
rmol news logo Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional yang diisukan mundur dari yang ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku diklarifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU mengeluarkan sebuah keterangan tertulis untuk mengklarifikasi isu yang tetiba beredar di masyarakat akibat tersebarnya berita pada 23 Juni 2020 lalu yang berjudul "KPU Sebut Pemilu Serentak 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027".

Merespon hal tersebut, KPU menyatakan bahwa penyelenggara Pemilu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024," tulis KPU dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (17/8).

Terkait pemberitaan yang menyebut Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional diundur menjadi ke tahun 2027 karena alasan pandemi Covid-19, KPU menegaskan bahwa wacana tersebut mencuat lantaran pada Juni 2020 lalu tengah hangat isu tentang revisi UU 7/2017 tentang Pemilu, dan UU 10/2016 tentang Pemilihan.

"Dua hari pasca berita tayang (25 Juni 2020), Anggota KPU RI, Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita tersebut, telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024," jelas KPU.

Karena itu KPU menekankan, terkait dengan perubahan jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional merupakan kewenangan pembentuk dan perubahan UU, dalam hal ini adalah DPR bersama pemerintah.

Sehingga dalam konteks jadwal pemilu, KPU selaku penyelenggara Pemilu menyatakan fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif," tutur KPU.

Lebih lanjut, KPU menuturkan kesepakatan akhir pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu terkait jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional.

Yaitu, pada prosesnya telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

"Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024," demikian KPU. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA