Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KAMI Lintas Provinsi: RUU BPIP Mendegradasi Pancasila sebagai Sumber Hukum Tertinggi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 18 Agustus 2021, 04:00 WIB
KAMI Lintas Provinsi: RUU BPIP Mendegradasi Pancasila sebagai Sumber Hukum Tertinggi
Logo BPIP/Net
rmol news logo Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi menyoroti Rancangan Undang-undang BPIP (RUU BPIP) yang saat ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

KAMI Lintas Provinsi menganggap RUU BPIP telah melecehkan nalar dan logika hukum yang sangat elementer lantaran penjabaran Pancasila diatur dalam suatu UU, yang hal itu justru telah mendegradasi (down grade) Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi.

"Cabut RUU BPIP dari daftar proglenas DPR RI dan tidak perlu di bahas lagi sampai kapanpun, karena BPIP bisa menjadi ancaman yang sangat membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," kata KAMI Lintas Provinsi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (18/8).

Bahwa, Pancasila sebagai norma fundamental yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diatur dalam jenis produk hukum UU, tetapi harus tercermin nilainya dalam batang tubuh (Pasal-pasal) UUD 1945 atau Ketetapan MPR sebagai norma dasar negara (Staatsgrundgezets).

"Karena, Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara, begitu amanat Pasal 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar KAMI Lintas Provinsi.

Disamping itu, pada Kepres dan RUU BPIP, tugas BPIP membantu Presiden, tetapi di dalam rincian tugas dan penyelenggaraan fungsinya ternyata jangkauan kegiatan dan produknya sangat menyeluruh, dari merumuskan arah kebijakan sampai memberikan rekomendasi kepada, antara lain, lembaga negara (termasuk MPR), pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan elemen masyarakat lainnya.

"Dengan memperhatikan dan mencermati tugas dan fungsi BPIP yang disebutkan di dalam RUU BPIP sudah bisa dibayangkan bahwa kewenangannya sangatlah besar. Badan yang berada di bawah kendali Presiden ini akan menjadi personifikasi Pancasila, super body yang dapat digunakan untuk menghabisi lawan- lawan politik atau siapa pun yang tidak sejalan dengan Pemerintah. Pancasila akan menjadi alat untuk menjustifikasi kekuasaan tanpa batas dari Presiden," ungkap KAMI Lintas Provinsi.

Bahkan MPR saja, sebagaiman UU 17/2014 hanya bertugas untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Dengan tugas dan kewenangan terbatas pada tataran teknis, tidak sampai merumuskan arah kebijakan dan hal-hal lain yang bersifat mendasar yang merupakan kewenangan MPR yang tidak boleh didelegasikan," demikian pernyataan KAMI Lintas Provinsi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA