Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Titi Anggraini: Pemilu 2027 Isu Tidak Berdasar yang Membawa Negara pada Kekacauan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 18 Agustus 2021, 13:30 WIB
Titi Anggraini: Pemilu 2027 Isu Tidak Berdasar yang Membawa Negara pada Kekacauan
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini/Net
rmol news logo Isu penundaan Pemilu dari tahun 2024 ke tahun 2027 dengan memperpanjang masa jabatan presiden tidak memiliki dasar hukum. Sebab konstitusi sudah tegas menyebut bahwa Presiden dan Wapres memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Begitu tegas anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini ke redaksi, Rabu (18/8).

Menurutnya, Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah eksplisit mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dengan kata lain, jika ada pihak-pihak yang ingin menunda pilpres dan memperpanjang masa jabatan presiden, maka jalan satu-satunya yang bisa ditempuh adalah melalui amendemen konstitusi.

Bagi Titi Anggraini, mengemukakan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden adalah isu basi yang tidak berdasar. Isu ini justru hanya akan membawa negara pada kekacauan akibat ekses destruktif yang ditimbulkan.

“Padahal, saat ini yang diperlukan adalah soliditas untuk tertib menjalankan semua agenda ketatanegaraan agar bisa fokus atasi pandemi,” sambungnya.

Dia lantas mengingat kembali gelaran Pilkada 2020, di mana pemerintah bersikeras untuk tetap menyelenggarakan pesta demokrasi itu meski di tengah pandemi. Pemerintah hanya butuh toleransi penundaan selama 3 bulan untuk kemudian tetap menggelar pilkada di tahun tersebut.

Seharusnya hal serupa turut dilakukan untuk Pilpres 2024, yang mana pandemi juga diklaim sudah tertangani baik.

“Apalagi untuk gelaran pilpres, jabatannya (presiden dan wakil presiden) tegas diatur konstitusi. Hanya 5 tahun, tidak lebih dan tidak kurang,” tegasnya.

Titi menekankan, jika pemilu dianggap mahal di tengah situasi sulit yang dihadapi, maka ada solusi taktis yang bisa digagas. Yaitu menyederhanakan tahapan dengan memotong durasi pelaksanaannya.

Termasuk melakukan efisiensi dengan memangkas seremoni elektoral di sana sini dan  membuat surat suara yang lebih simpel.

“Namun, saya setuju apabila yang ditunda itu adalah pilkadanya. Bukan pada 2024 tapi mundur ke 2026. Menyelenggarakan pilkada pada tahun yang sama dengan pileg pilpres (meski beda bulan), sangat lah kompleks dan justru membuat mahal pembiayaan akibat narasi perpanjangan masa tahapan,” demikian Titi Anggraini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA