Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan MPR: Amandemen UUD 1945 Masih Sebatas Wacana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 19 Agustus 2021, 15:43 WIB
Pimpinan MPR: Amandemen UUD 1945 Masih Sebatas Wacana
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam Tanya Jawb Cak Ulung/RMOL
rmol news logo Wacana amandemen UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) hingga saat ini belum final.

Menurut Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, sejauh ini amandemen UUD 1945 masih sebatas wacana.

"Di antara pimpinan MPR dan hasil rapat antarfraksi, belum ada keputusan. Bahkan ini masih wacana, belum jadi usulan," kata Lestari dalam Tanya Jawab Cak Ulung bertema 'Kepentingan Siapa Amandemen UUD 1945?', yang digelar Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/8).

Ia mengamini, pimpinan MPR RI telah menggelar rapat mengenai wacana amandemen UUD 1945. Bahkan hal ini juga sudah dirapatkan oleh fraksi di DPR RI. Namun demikian, politisi Partai Nasdem ini menegaskan dalam rapat tersebut belum mendapatkan hasil final.

"Rapat beberapa waktu lalu adalah meminta badan pengkajian untuk melakukan pendalama dan kajian secara lengkap dan tuntas atas usulan amandemen," sambung wanita yang akrab disapa Ririe ini.

Ia melanjutkan, pembahasan amandemen masih membutuhkan waktu yang panjang. Apalagi saat ini masih sebatas wacana. Pengajuan usulan minimal harus dilakukan oleh 1/3 suara, setelah disetujui dan masuk masa sidang, usulan juga harus disetujui minimal 50 persen plus satu suara.

Di sisi lain, wacana amandemen UUD 1945 terkait PPHN bukanlah barang baru. Hal ini sudah dibahas cukup panjang sejak kepemimpinan MPR terdahulu.

"Kalau kita bicara PPHN, kan ini adalah salah satu warisan dari MPR sebelumnya untuk diteruskan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA