Dari catatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per Rabu (18/8), total kematian akibat Covid-19 menembus angka 121.141 orang.
Bagi mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, tingginya angka kematian ini sama saja sebagai bentuk kelalaian negara dalam menjamin keselamatan rakyat. Bahkan Pigai memandang, hal ini sama saja dengan pelanggaran HAM.
"Pandemi tidak bisa dihindari, tapi 120 ribu yang mati adalah kelalaian menyebabkan kematian dan pelanggaran HAM
by omission (karena pembiaran)," kata Natalius Pigai dikutip dari akun Twitternya, Kamis (19/8).
Secara gamblang, tanggung jawab negara atas keselamatan warganya telah tercantum dalam konstitusi HAM dunia. Keselamatan warga, kata Pigai, sudah jelas diamanatkan kepada kepala negara.
Oleh karenanya, ia menilai buruknya antisipasi kirban jiwa akibat Covid-19 di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran dan kerja kepala negara, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
"Jika kepala negara memahami esensi bernegara, maka seberapa efektifkah upayanya melindungi warga?" tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: