Dalam temuan Komnas HAM, disebutkan ada 11 dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK. Namun meski sudah dipamerkan kepada publik, sejauh ini Komnas HAM belum bersurat kepada KPK.
"Sampai akhir minggu ini, setelah Komnas HAM mengumukan hasil pemantauannya, KPK tidak menerima surat dan dokumen apa pun dari Komnas HAM," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/8).
KPK sendiri tak tahu alasan Komnas HAM belum menyampaikan laporan tersebut kepada lembaga antirasuah, meski telah diumumkan kepada publik.
Lembaga pimpinan Firli Bahuri ini juga tak mau berpandangan negatif atas belum adanya dokumen dari Komnas HAM. KPK menduga, lembaga pimpinan Ahmad Taufan Damanik itu masih melakukan perbaikan atas temuan yang sudah diumumkan.
"Mungkin Komnas HAM masih memerlukan waktu untuk merevisi atau memperbaiki hasil pemantauannya, untuk itu silakan masyarakat menilainya," kata Nurul Ghufron.
Belum adanya laporan atau dokumen dari Komnas HAM ini dinilai perlu disampaikan di tengah banyaknya pihak yang menuding KPK tidak responsif.
"Mari kita bersabar menunggu, Semoga tidak seperti gelegar halilintar yang tak berhujan, kasihan pada pelapor yang menunggu-nunggu rekomendasi," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: