Imbauan tersebut ditekankan Indonesia Halal Watch di tengah maraknya penjualan makanan dan minuman secara daring di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Dalam transaksi daring, pembeli hanya melihat produk melalui sajian visual, sangat terbatas berinteraksi dengan penjual maupun produsennya," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/8).
Ia lantas mengurai ketentuan dalam PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang diresmikan pada 2 Februari 2021 lalu. Pada Pasal 2 ayat (3) ditegaskan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kemudian, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Bagi produk yang tidak halal, maka wajib diberikan keterangan tidak halal.
"Diharapkan masing-masing individu lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan lebih peduli serta peka terhadap produk-produk yang beredar di Indonesia.
Indonesia Halal Watch berharap kepada seluruh pelaku usaha, serta layanan jasa
e-commerce agar dapat mematuhi PP 39/2021, termasuk jasa layanan dan antar yang wajib memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.
"Ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan peningkatan penjualan dan omset produsen, serta kenyamanan konsumen (
consumer satisfaction)," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.