Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ICW Endus Potensi Penyelewengan Dana PEN oleh BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 20 Agustus 2021, 15:34 WIB
ICW Endus Potensi Penyelewengan Dana PEN oleh BUMN
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Net
rmol news logo Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang juga digelontorkan untuk korporasi, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dicurigai Indonesia Coruption Watch (ICW).

ICW mencurigai realisasi PEN oleh BUMN karena mendapati beberapa catatan mengenai potensi penyelewengan penggunaan anggaran.

Peneliti ICW, Egi Primayogha menjelaskan, pada tahun 2020 BUMN mendapat alokasi anggaran PEN hingga Rp 62,22 triliun. Namun, penggunaannya tidak diawasi secara patut dan tidak dikelola secara transparan.

"Rencana ataupun realisasi memang disampaikan dalam beberapa kesempatan, akan tetapi tidak ada penjelasan lebih rinci," ujar Egi dalam keterangan tertulis yang dilansir laman ICW dan dikutip Jumat (20/8).

Bahkan, lanjut Egi, jumlah anggaran PEN BUMN yang sebesar Rp 62,22 triliun merupakan nilai terkahir pada tahun 2020 setelah dinaikkan berkali-kali oleh pemerintah, tapi dengan alasan dan indikator yang menurutnya tidak jelas.

"Alasan perubahan jumlah anggaran PEN BUMN juga tidak disampaikan secara jelas," imbuhnya.

Sejauh ini, ICW kata Egi hanya melihat anggaran PEN BUMN dilakukan pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang merupakan pengawas internal pemerintah dalam lingkup kerja supervision administrative.

"Tetapi lembaga lain seperti BPK RI, aparat penegak hukum (KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan), ataupun DPR RI tidak diketahui secara jelas. Pengawasan sepertinya hanya ditekankan pada aspek administrasi," tuturnya.

Jika pengawasan dan prinsip transparansi tidak dilaksanakan secara patut, Egi khawatir potensi penyelewengan semakin terbuka. Karena ICW memiliki catatan mengenai track record kinerja BUMN selama kurun waktu 10 tahun terakhir yaitu sejak 2010 hingga 2020.

Yang mana dijabarkan Egi, tata kelola BUMN sepanjang tahun 2010-2020 sedikitnya terjadi 160 kasus korupsi. Hasil pemantauan ICW juga menunjukkan, 11 BUMN penerima dana PEN di awal kebijakan itu dikeluarkan memiliki catatan kinerja yang buruk.

"Ini dikarenakan adanya lonjakan utang yang konsisten selama kurun waktu 2015-2019. Selain itu ditemukan kerugian pada tahun 2015-2019 dari sejumlah BUMN tersebut," paparnya.

Dari catatan negatif mengenai BUMN tersebut, Egi memandang sudah seharusnya semua pihak menyoroti kebijakan PEN yang diberikan kepada kementerian yang dipimpin Erick Thohir tersebut.

"Karena dikhawatirkan, BUMN yang selama ini berkinerja buruk memanfaatkan situasi dengan meminta dukungan dana dari pemerintah," tandasnya.

Dalam hal ini, ICW juga mengeluarkan rekomendasi untuk bisa dijadikan bahan perbaikan, yang di antaranya meliputi:

1. Pemerintah dan masing-masing BUMN penerima PEN mengumumkan rencana dan realisasi penggunaan dana PEN BUMN secara luas, terbuka, terperinci, dan berkala.

2. Pemerintah memberi kewajiban bagi BUMN untuk mengumumkan rencana dan penggunaan dana PEN secara berkala kepada publik. Apabila prasyarat tidak dipenuhi, kucuran dana bagi BUMN dapat dibatalkan.

3. Pengucuran dana PEN dilakukan secara bertahap denga melakukan evaluasi pada setiap tahapan. Evaluasi mencakup; pertimbangan kemampuan dan efektivitas BUMN dalam memanfaatkan dan mengelola dana PEN, dan aspek transparansi dan akuntabilitas.

4. Evaluasi dan audit menyeluruh terhadap dana PEN dan BUMN yang mendapat kucuran dana PEN. Perlu ada pembuktian bahwa dana triliunan rupiah berhasil mencapai tujuan PEN, yaitu penyelamatan BUMN. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA