Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aksi Damai Peternak Unggas Mandiri di Depan Istana Berujung di Tahanan Polda Metro Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 21 Agustus 2021, 14:58 WIB
Aksi Damai Peternak Unggas Mandiri di Depan Istana Berujung di Tahanan Polda Metro Jaya
Peternak Unggas Mandiri meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Perlindungan Peternak Unggas Mandiri/Repro
rmol news logo Peternak Unggas Mandiri yang hanya ingin menyampaikan aspirasi dengan meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo malah berujung di ruang tahanan sementara Polda Metro Jaya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mulanya, sejumlah orang yang berasal dari Peternak Unggas Mandiri melakukan unjuk rasa pada Jumat (20/8) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, untuk meminta harga ayam hidup tidak terus-menerus dibawah Harga Pokok Produksi (HPP).

Pada Bulan Juli para Peternak Unggas Mandiri mencatat harga ayam hidup anjlok hingga Rp 9000/kg.

Ketua Peternak Unggas Mandiri, Alvino Antonio menjelaskan penangkapan yang dialaminya melalui keterangan tertulis yang diterima Sabtu (21/8).

"Kalau hanya ingin menyampaikan aspirasi saja tidak diperbolehkan, saya sudah tidak tahu lagi harus mengadu ke siapa. Saya sangat kecewa. Saya ingin mengadu ke Presiden, tetapi kami malah berurusan dengan aparat penegak hukum,” ujar Alvino.

Alvino beserta ketiga rekannya sesama Peternak Unggas Mandiri yang tergabung dalam Paguyuban Peternak rakyat Nusantara (PPRN) berencana melakukan aksi damai di depan Istana Negara.

Alvino menceritakan, setibanya mereka di sekitat Jalan Medan Merdeka dekat Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada pukul 09.00 WIB kemarin, Alvino dan rekan-rekannya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Mereka ditahan di ruang tahanan sementara sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.  Alvino mengaku tidak mengetahui alasannya, mengapa begitu lama Ia ditahan.

"Kami hanya ingin aksi membentangkan spanduk. Kami juga sudah taat prokes (protokol kesehatan). Tapi kami dibawa ke Polda dan ditahan hampir 12 jam. Disuruh membuat surat pernyataan ini dan itu. Kenapa harus (ditahan) begitu lama? Apakah kami anarkis?" tuturnya.

Ia menyadari bahwa saat ini dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski demikian, lanjut Alvino, jika menunggu PPKM yang tidak jelas kapan berakhir, nasib dari ratusan peternak unggas mandiri akan semakin sengsara.

"Saya hanya minta pemerintah lihat kami, coba rangkul kami, lindungi kami para peternak mandiri ini, Pak Presiden. Tetapi Pemerintah sepertinya diam saja. Karena sekarang atau nanti, peternak mandiri ini akan berurusan dengan hukum karena kami terlilit hutang," tutrnya.

Diakui Alvino, Kementerian Pertanian sudah begitu banyak mengeluarkan Surat Edaran (SE) Cutting Day Old Chicken (DOC) Final Stock (FS) untuk mengendalikan supply and demand. Tetapi faktanya, meski sudah melakukan pengendalian, HPP ayam hidup tetap hancur.

"Karena yang menyebabkan harga kita tinggi karena (keuntungan) sudah diambil oleh integrator. Mereka sudah ambil untung dari harga DOC, harga pakan, dan lainnya. Kalau seperti ini terus, kami seperti dibiarkan mati perlahan," katanya.

Dalam rencana aksi di depan Istana Negara tersebut, Alvino menyebutkan ada delapan tuntutan aksi yang akan disampaikan, antara lain:

1. Mendesak agar Menteri Pertanian dan Dirjen PKH diganti karena tidak bisa melindungi peternak rakyat mandiri

2. Naikan harga LB minimal di HPP peternak rakyat mandiri Rp 20.000/Kg

3. Surat Edaran Cutting DOC ditinjau ulang pemberlakuannya

4. Terbitkan Perpres perlindungan peternak rakyat mandiri

5. Jaminan Supply DOC FS ke Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permentan 32/2017 Pasal 19 ayat (1)

6. Jaminan harga jual Live Bird diatas HPP Peternak Mandiri sesuai Permendag 07/2020 minimal Rp. 20.000/Kg

7. Dilakukan penyerapan ayam hidup disaat harga Farm Gate dibawah HPP peternak mandiri sesuai Permendag 07/2020 Pasal 3 ayat (1)

8. Perusahaan Integrasi dilarang berbudidaya.

Desak Presiden Keluarkan Perpres Perlindungan Peternak Mandiri

Sekjen Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN), Kadma Wijaya, meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) perlindungan peternak mandiri. Permintaan tersebut karena harga jual ayam hidup berada di bawah HPP.

"Kalau kondisi ini tidak ditolong pemerintah, maka semua peternak mandiri akan mati hanya menyisakan pabrikan-pabrikan saja," kata Kadma.

Kadma menilai, Pemerintahan Era Presiden Suharto jauh lebih baik, karena pernah mengeluarkan Perpres 22/1990 yang berisi pembolehan berternak hanya peternak, gabungan peternak atau koperasi peternak.

Sementara, perusahaan-perusahaan besar seperti integrator hanya boleh menyiapkan sarana produksi peternakan (apronak) atau supporting-nya saja.

"Kalau pun beternak, hanya sebagai test farm atau litbang saja. Dan hasilnya 65 persen wajib di ekspor. Kalau sekarang kan tidak. Mereka ikut bermain dari hulu sampai hilir," ucap Kadma.

Karena itu, ia menilai pemerintah tidak memperhatikan peternak unggas mandiri yang menurutnya tidak akan sanggup bersaing dengan para integrator di pasar. Selain itu, populasi peternak unggas mandiri juga akan semakin berkurang karena tak sanggup lagi bertahan.

"Maka benar kata Pak Harto dulu, jika yang besar juga berternak pasti yang kecil mati, dan sekarang terjadi," tegasnya.

Presiden Bakal Temui Peternak Unggas Mandiri

Presiden Sudah Mengetahui Kondisi Peternak Unggas Mandiri. Hal itu dipastikan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Yohanes Joko, yang mengatakan bahwa pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal 2020 semakin memperparah kondisi para peternak unggas mandiri.

"Dalam waktu dekat, minggu depan, Saya akan agendakan untuk duduk bersama dengan para peternak lain untuk mencari solusinya. Sebab, Bapak Presiden juga mencermati persoalan ini," ujar Yohannes.

Yohannes mengaku telah mengetahui persoalan terkait keluhan para peternak unggas mandiri yang mengalami harga jatuh di bawah HPP. Diakuinya, kondisi ini sudah terjadi setiap tahunnya.

Di sisi lain, ia menampik Pemerintah disebut hanya melindungi perusahaan besar (integrator). Karena, beberapa upaya juga terus dilakukan, seperti SE Cutting dari Kementan, Surat Edaran untuk pembibitan dan produksi ternak.

"Semua upaya-upaya yang berkaitan dengan regulasi yang berkaitan dengan regulasi yang bisa dilakukan oleh pemerintah kita lakukan. Tetapi tentu pasti masih ada celah-celah yang harus diperbaiki," tukasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA