Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Penyuluh Antikorupsi, Bekas Koruptor Hanya Direkam Testimoni untuk Edukasi Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 22 Agustus 2021, 15:55 WIB
Bukan Penyuluh Antikorupsi, Bekas Koruptor Hanya Direkam Testimoni untuk Edukasi Masyarakat
Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL
rmol news logo Bukan menjadi penyuluh antikorupsi, para mantan koruptor hanya akan dibikin testimoni sebagai materi edukasi pembelajaran masyarakat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diluruskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati atas adanya kesalahan yang menganggap bahwa mantan koruptor akan menjadi penyuluh antikorupsi.

"Mereka bukan sebagai penyuluh tapi akan direkam testimoninya sebagai materi edukasi untuk pembelajaran masyarakat," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (22/8)

Sementara itu kata Ipi, KPK pun telah melakukan kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi narapidana korupsi yang telah dilaksanakan pada Rabu (31/3) di Lapas Sukamiskin dan Selasa (20/4) di Lapas Tangerang.

Para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut adalah, para narapidana kasus tindak pidana korupsi yang sedang melaksanakan proses asimilasi dan yang masa tahanannya akan segera berakhir.

Sementara itu tujuan kegiatan adalah, didasarkan pada visi KPK, yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju yang diturunkan ke dalam beberapa misi, di antaranya adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif.

"Artinya, melibatkan semua jejaring pendidikan, baik jenjang pendidikan formal maupun informal, kedinasan, komunitas, dan lain sebagainya dengan peran serta seluruh masyarakat," jelas Ipi.

KPK sambung Ipi, memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Karena, tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan dalam proses pemberantasan korupsi.

"Sebab, seluruh masyarakat dapat berperan serta memberantas korupsi sesuai dengan kapasitas masing-masing, termasuk mantan narapidana korupsi," kata Ipi.

Dalam program ini pun masih kata Ipi, KPK juga melibatkan Psikolog dan menggunakan pendekatan ilmu Psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi tersebut.

Di antaranya, melalui metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain untuk mendapatkan data narapidana yang bersedia dan siap untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.

Selain itu, kegiatan penyuluhan terhadap narapidana korupsi ini dilakukan pada tahap awalnya adalah untuk membangun komunikasi dan memberikan sosialisasi nilai-nilai integritas antikorupsi.

Harapannya, setelah kembali ke masyarakat berbekal pengetahuan antikorupsi dan pengalaman yang dialaminya selama menjalani hukuman akan memperkuat kesadaran dan keyakinannya untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta diharapkan mantan narapidana korupsi ini mau ikut serta berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi sekembalinya di masyarakat.

Dari dua kegiatan yang dilakukan di Lapas Sukamiskin dan Lapas Tangerang tersebut, terdapat tujuh narapidana korupsi yang memenuhi kriteria untuk dapat dijajaki lebih lanjut untuk dilibatkan dalam program antikorupsi dan mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi.

"Melainkan, para narapidana korupsi ini akan diminta untuk memberikan testimoni tentang pengalamannya selama menjalani proses hukum, baik dampaknya bagi dirinya sendiri, keluarga maupun dalam kehidupan sosialnya. Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi melalui cerita pengalaman yang menyentuh hati masyarakat," jelas Ipi.

Ipi pun kembali menjelaskan bahwa, siapa pun bisa menjadi agen antikorupsi dengan menyuarakan antikorupsi.

Mereka adalah setiap individu yang memiliki sikap moral dan integritas tinggi serta pengetahuan antikorupsi dapat dan mau menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat di mana dia tinggal.

"Tentu, berbeda dengan penyuluh antikorupsi. Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," pungkas Ipi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA