Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Zainut Tauhid: Ceramah Bermuatan Hinaan karena Kompetensi Rendah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 22 Agustus 2021, 17:27 WIB
Zainut Tauhid: Ceramah Bermuatan Hinaan karena Kompetensi Rendah
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi/Net
rmol news logo Beredar di media sosial ceramah agama bermuatan penghinaan yang dilakukan oleh Muhammad Kece.

Dalam akun Youtubenya, Kece melakukan penghinaan terhadap pondok pesantren yang mengajarkan santri yang mendapatkan pendidikan pelajaran kitab kuning. Kece menuding pengajaran kitab kuning sesat.

Pernyataan Kece yang bermuatan penistaan agama adalah menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin.

Merespons hal itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi melihat pernyataan sarat penistaan itu tidak terlepas dari tingkat kompetensi penceramah yang rendah.

Kata politisi PPP itu, kompetensi yang sifatnya terkait teknik komunikasi maupun pengetahuan substansi.

"Jelas perlu penguatan kompetensi. Ini bisa menjadi tugas bersama Kementerian Agama dengan ormas keagamaan di semua agama," ujar Wamenag, Minggu (22/8).

Dalam dua tahun terakhir, dijelaskan Zainut, Kemenag sudah menggulirkan program penguatan kompetensi agama.

Katanya, upaya itu perlu dioptimalkan untuk semua Ditjen Bimbingan Masyarakat, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha, termasuk Pusat Pembinaan dan Pendidikan Khonghucu.

Menurut Wamenag, peristiwa ceramah yang dinilai bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan tidak hanya terjadi di satu agama.

Ada kalanya itu terjadi saat penceramah mengomentari agama lainnya. Padahal, bisa jadi pengetahuannya tentang hal itu terbatas.

"Ceramah sebaiknya diarahkan untuk memperdalam keyakinan umat, tanpa barus menyinggung keyakinan yang lain. Ini juga bisa menjadi bagian muatan pembinaan oleh ormas keagamaan,” imbuhnya.

Wamenag menambahkan,  perkembangan teknologi berikut regulasinya juga perlu menjadi perhatian para penceramah.

Disoroti mantan Wakil Ketua Umum MUI ini, saat ini ada UU ITE yang mengatur aktivitas di dunia maya, termasuk ceramah. Apalagi, hampir semua masyarakat juga punya gawai yang bisa mereka gunakan untuk merekam lalu menyebarkan isi ceramah.

"Pemahaman tentang media sosial dan UU ITE juga bisa menjadi muatan pembinaam dalam penguatan kompetensi penceramah,” tandasnya.

Wamenag berharap, ceramah tidak diwarnai ujaran kebencian dan penghinaan. Dalam kondisi seperti saat ini, semua pihak mestinya bisa saling merajut kebersamaan dan kerukunan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA