Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa empat orang saksi pada Sabtu (21/8) di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.
Keempat saksi yang telah diperiksa itu adalah Helmi selaku ASN di Dinas PUPR Kabupaten Lampura, Hepni selaku ASN di Dinas PUPR Kabupaten Lampura, Feri Efendi selaku wiraswasta, dan Hadi Kesuma selaku wiraswasta.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait penyetoran sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini atas pelaksanaan beberapa paket proyek di Pemkab Lampung Utara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (23/8).
Sementara itu, terdapat dua orang saksi yang tidak hadir saat dipanggil. Yaitu, Iwan Setiawan dari CV Panca Persada dan Irawan Afrizal dari CV Labuhan Dalem.
"Iwan Setiawan tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dijadwal ulang. Irawan Afrizal tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengimbau untuk kembali hadir sesuai dengan panggilan patut tim penyidik untuk jadwal pemeriksaan selanjutnya," pungkas Ali.
Pada Rabu kemarin (18/8), KPK telah mengumumkan sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampura.
Akan tetapi KPK belum mengumumkan secara resmi kronologi perkaranya dan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman akan dilakukan setelah adanya upaya paksa berupa penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka dalam perkara ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: