Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Duit Pensiun Karyawan Belum Cair, Begini Penjelasan Pengelola TMII

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 23 Agustus 2021, 18:51 WIB
Duit Pensiun Karyawan Belum Cair, Begini Penjelasan Pengelola TMII
Direktur Eksekutif Taman Mini Indonesia Indah (TMII), I Gusti Putu Ngurah Sedana/Ist
rmol news logo Kabar tak mengenakan datang dari para karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang kini berpindah pengelolaan dari Kementerian Sekretariat Negara ke PT Taman Wisata Candi (PT TWC) Borobudur Prambanan, dan Ratu Boko (Persero) per 1 Juli 2021.

Dilaporkan, setidaknya ada tujuh karyawan TMII yang dipensiunkan sejak akhir Juli 2021. Namun hingga kini, para karyawan tersebut belum mendapat uang pensiun dari pengelola TMII.

Seperti yang disampaikan petugas keamanan bernama Husin yang mengaku sudah bekerja selama 37 tahun di TMII. Ia mendapat kabar pensiun sejak tahun 2020 lalu melalui Surat Keterangan (SK) pengelola TMII. Namun, dirinya baru dinonaktifkan dari pekerjaannya di TMII pada akhir Juli 2021.

Husin sendiri belum mendapatkan informasi yang pasti dari pengelola TMII kapan dana pensiun itu cair.

"Kami masih mnunggu, kalau informasi dari yang sudah pensiun itu, satu bulan setelah pensiun dananya diterima," kata Husin kepada wartawan, Senin (23/8).

Sama halnya dengan Husin, Endi Jumadi yang sudah bekerja di TMII sejak tahun 1983 itu belum menerima dana pensiun dari pengelola TMII. Ia menceritakan bahwa pertama kali bekerja sejak lulus SMA yang awalnya sebagai tukang bangunan di TMII.

"Awalnya waktu tanah ini dibangun (istana anak-anak) saya tukang bangunan dan terus diangkat jadu karyawan Taman Mini," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Eksekutif TMII, I Gusti Putu Ngurah Sedana menyebut bahwa pengelolaan TMII resmi dipegang oleh PT TWC sejak 1 Juli 2021. Pihaknya juga sudah membahas terkait dana pensiun para karyawan yang purna bhakti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Nantinya, pemberian pesangon kepada para karyawan yang sudah pensiun akan disesuaikan berdasarkan masa kerja dan hal lain dalam aturan. Rencananya pada Oktober 2021 nanti, uang pesangon itu bakal diberikab kepada karyawan yang pensiun.

"Karena kita masih proses transisi ya dari Setneg ke TWC sampai September 2021," kata Gusti Putu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA