Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM di Dalam dan Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Deretan Ketentuan serta Kegiatan yang Dibatasi Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 23 Agustus 2021, 21:29 WIB
PPKM di Dalam dan Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Deretan Ketentuan serta Kegiatan yang Dibatasi Jokowi
Ilustrasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat/Net
rmol news logo Keputusan untuk kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 memiliki beberapa ketentuan yang mesti ditaati stakeholder terkait dan juga masyarakat.

Presiden Joko Widodo menuturkan, perpanjangan PPKM yang berlaku mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus ditetapkan berdasarkan kondisi pandemi Covid-19 yang ada di dalam dan luar Pulau Jawa-Bali.

Berdasarkan catatan yang ia terima per 24 Agustus 2021, jumlah daerah yang masuk kategori PPKM level 4 mulai berkurang, karena sudah mulai membaik kondisinya sehingga turun menjadi level 3 dan atau level 2.

Mantan Wali Kota Solo ini menyebutkan, untuk di daerah Pulau Jawa-Bali kini yang masuk PPKM level 4 menjadi 51 kabupaten/kota, berkurang dari sebelumnya yang sebanyak 67 kabupaten/kota. Kemudian yang masuk level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Sementara untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangan yang membaik, namun Jokowi tetap meminta seluruh elemen masyarakat tetap harus waspada.

Di mana rinciannya, daerah yang masuk PPKM level 4 menurun dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Sementara di tingkat kabupaten/kota 132 menurun menjadi 104 kabupaten/kota. Kemudian level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator itu, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Jokowi dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).

Jokowi menjabarkan, penyesuaian aturan yang ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan perpanjangan PPKM sepekan ke depan antara lain:

1. Kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas, atau maksimal 30 orang

2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen, kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat

3. Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari, penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan yang ketat, dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA