Seharusnya,
kata dia, pemerintah tidak kembali menerapkan PPKM karena kondisi
penularan Covid-19 semakin membaik setelah pelonggaran.
"Sebelum
PPKM, pada saat 20 Juni kondisinya sudah sama persis dengan jauh sebelum
diberlakukannya PPKM. Dan malah sekarang ini lebih rendah daripada saat
kita belum punya pikiran PPKM. Ini bukti bahwa PPKM tidak perlu lagi
diberlakukan," ujar BHS lewat keteranan persnya, Selasa (24/8).
BHS
menjelaskan, saat diberlakukan PPKM yang levelnya lebih tinggi, angka
penambahan kasus Covid-19 malah naik drastis hampir tiga kali lipat
daripada sebelum PPKM, hingga 50 ribu kasus baru dengan kematian sekitar
1.400. Sedangkan sebelum PPKM jumlahnya 12.000 dengan kematian 371.
"PPKM
harusnya tidak diperpanjang lagi karena rakyat sudah cukup menahan
tidak melakukan kegitan. Bila kita lihat dari data hasil PPKM mulai dari
darurat sampai 4 level berikutnya, kita dapat melihat penurunan kasus
baru karena diturunkannya level PPKM,†katanya.
Menurut BHS,
pemerintah perlu melakukan analisa dampak PPKM yang sudah banyak
mengorbankan kondisi rakyat. Katanya, hingga kini masyarakat sudah
mengeluarkan biaya yang demikian besar.
Dijelaskan BHS, PPKM
Darurat dimulai 3 Juli 2021 lalu. Pada Saat itu ada penambahan kasus
baru 27.913 dan angka kematiannya 493. Nah harusnya saat PPKM Darurat,
angka Covid-19 menurun. "Tapi kenyatannya bukan menurun, malah menaik,"
bebernya.
Pada 25 Juli 2021, kasus baru menjadi 38.679 dengan
angka kematian tiga kali lipat, 1.266. Dan setelah PPKM dilonggarkan
pada level 4, sampai 2 Agustus 2021, hasilnya malah membaik, 22.404
dengan angka kematian 1.568.
Kemudian PPKM level berikutnya, pada
8 Agustus, malah terjadi menurun, yakni kasus barunya menjadi 17.384
dengan angka kematian 1.200.
"Ini berarti apa? Semakin levelnya
diturunkan PPKM ini, maka kasus baru semakin menurun. Harusnya ini perlu
dianalisa oleh pemerintah,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: