Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Remisi 214 Napi Korupsi Telah Menciderai Rasa Keadilan Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 24 Agustus 2021, 10:39 WIB
Remisi 214 Napi Korupsi Telah Menciderai Rasa Keadilan Rakyat
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemberian remisi kepada 214 narapidana kasus korupsi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) adalah keputusan yang menciderai rasa keadilan masyarakat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya, para narapidana korupsi telah mencuri uang rakyat, namun kini malah bisa bebas lebih awal setelah mendapatkan pemotongan hukuman.

Secara khusus, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan remisi yang diberikan oleh Kemenkum HAM tersebut. Terlebih di dalamnya, koruptor Djoko Tjandra dan Eni Maulani Saragih juga termasuk dalam 214 napi yang dapat remisi.

"ICW mempertanyakan alasan Kemenkumham memberikanremisi umum hari kemerdekaan kepada Joko S Tjandra. Betapa tidak, narapidana itu sebelumnya telah bertindak melawan hukum dengan melarikan diri sebelum putusan dibacakan pada tahun 2009 lalu," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8).

Menurut Kurnia, persyaratan pemberian remisi tidak hanya bagi narapidana yang telah menjalani 1/3 masa tahanan, akan tetapi kepada napi yang berkelakuan baik. Poin inilah yang menjadi pertanyaan publik atas remisi kepada Djoko Tjandra.

"Maka dari itu, pertanyaan lanjutannya: apakah seseorang yang melarikan diri selama sebelas tahun dianggap berkelakuan baik oleh Kemenkumham?" lanjutnya.

Di sisi lain, pengamat kebijakan lembaga Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi menyorot kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Reynhard Silitonga.

Rekam jejak sebagai Direktorat Narkoba di dua Polda nyatanya tak menjamin kinerja Reynhard apik dalam membebaskan lingkungan Rutan dan Lapas dari narkoba. Harapan Menkumham, Yasonna Laoly agar peredaran narkoba di Rutan dan Lapas diberantas pun tidak terealisasi.

"Karena itu tadi bandarnya tidak bisa dihalangi, karena mau pindah kemana bandar tetap aja bandar. Lapas ini tidak ada cara untuk menghambatnya, semua masuk Lapas sama," ujar Arthur.

Dari beragam kebijakan yang dikeluarkan Ditjen PAS ini, Menkumham diminta perlu segera bertindak cepat. "Jangan sampai institusi yang saat ini dipegang Reynhard kembali membuat blunder kembali," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA