Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masyarakat Sangihe Tolak Tambang Emas, GAMKI Minta Anak Buah Jokowi Turun Langsung ke Lokasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 26 Agustus 2021, 17:34 WIB
Masyarakat Sangihe Tolak Tambang Emas, GAMKI Minta Anak Buah Jokowi Turun Langsung ke Lokasi
Sekretaris DPP GAMKI Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardhian Sirait/RMOL
rmol news logo Merespons adanya penolakan tambang emas Sangihe, Sulawesi Utara, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia turun langsung ke Sangihe.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

GAMKI memandang kedatangan anak buah Presiden Joko Widodo ke lokasi tambang emas penting untuk mendengar seluruh aspirasi warga.

Sekretaris DPP GAMKI Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardhian Sirait mengatakan, pemerintah tidak boleh membiarkan penolakan warga.

Saat ini, kata Ardhian, sudah banyak elemen yang memiliki pandangan yang sama bahwa keberadaan tambang tersebut akan mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan mereka.

"Masyarakat masih menolak keberadaan konsesi PT TMS di Pulau Sangihe yang menguasai 50 persen dari luas pulau ini. Kami mendesak kedua Bapak Menteri datang langsung ke Pulau Sangihe melihat kondisi masyarakat di sana," demikian kata Ardhian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/8).

Ardhian memandang, dalam situasi sulit akibat pandemi virus corona baru (Covid-19), investasi yang ditanamkan di Sangihe seharusnya bukan malah menjadi ancaman bagi masyarakat.

Ia mengaku khawatir, imbas keberadaan tambang emas ini dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang membuat masyarakat Sangihe kehilangan masa depan.

"Masyarakat sudah dibuat cemas oleh penyebaran Covid-19, jangan lagi ditambah ketakutan mereka akan kehilangan masa depan mereka di atas tanah leluhur mereka sendiri," ujar Ardhian.

GAMKI berpandangan, ada indikasi pelanggaran terhadap Undang Undang (UU) 1/2014 tentang Perubahan atas UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sehingga wajib bagi siapa pun untuk mematuhinya.

Saat ini, perwakilan rakyat Sangihe telah melakukan gugatan kepada Menteri ESDM di PTUN Jakarta.

Selain itu, PT TMS mengajukan permohonan menjadi pihak yang turut tergugat untuk melawan gugatan warga Sangihe tersebut.

PTUN Jakarta pada Kamis (19/8) lalu telah mengabulkan permohonan PT TMS melalui penetapan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.

PT TMS sekarang menjadi Tergugat II dalam gugatan ini.

GAMKI meminta Menteri ESDM dan Menteri Investasi mengutamakan kepentingan rakyat sebagai kepentingan tertinggi sesuai dengan amanat Konstitusi.

"Pemerintah hadir untuk menjawab kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan korporasi. Atau terpaksa kami harus melakukan aksi lebih jauh agar persoalan ini sampai ke telinga Pak Presiden Jokowi," pungkas Ardhian.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA