Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Direktur PPI: Perpres 68/2021 Dibuat Jokowi agar Tidak Ada Menteri Genit Jelang Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 27 Agustus 2021, 10:36 WIB
Direktur PPI: Perpres 68/2021 Dibuat Jokowi agar Tidak Ada Menteri Genit Jelang Pemilu
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net
rmol news logo Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga dimaknai sebagai bagian dari model sistem demokrasi terpimpin.

Pada sistem tersebut, kekuasaan politik ada di tangan presiden sebagai kepala negara.

"Ini mirip demokrasi terpimpimpin, bahwa semua kekuasaan politik harus dikontrol oleh presiden," ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/8).

Perpres 68/2021, kata Adi, adalah cara Jokowi untuk mencegah manuver menteri, khususnya menteri dari unsur partai dalam menerbitkan aturan yang menguntungkan pribadi ataupun kepentingan partainya. Sebab tak dipungkiri ada kekhawatiran munculnya manuver menteri-menteri dari kalangan partai politik menjelang pemilu.

"Misalnya untuk kepentingan pencitraan politik dengan nebeng sebagai pejabat publik. Perpres itu juga supaya tidak ada menteri 'genit' membuat anggaran untuk pencitraan atau kepentingan partai," sambung akademisi UIN Syarif Hidayatullah ini.

Adi menekankan, Perpres yang mewajibkan peraturan menteri harus mendapat persetujuan presiden itu menegaskan larangan visi misi menteri.

"Ini sebagai wujud visi misi Jokowi bahwa tidak ada visi misi menteri, yang ada hanya visi misi presiden," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA