Pada sistem tersebut, kekuasaan politik ada di tangan presiden sebagai kepala negara.
"Ini mirip demokrasi terpimpimpin, bahwa semua kekuasaan politik harus dikontrol oleh presiden," ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/8).
Perpres 68/2021, kata Adi, adalah cara Jokowi untuk mencegah manuver menteri, khususnya menteri dari unsur partai dalam menerbitkan aturan yang menguntungkan pribadi ataupun kepentingan partainya. Sebab tak dipungkiri ada kekhawatiran munculnya manuver menteri-menteri dari kalangan partai politik menjelang pemilu.
"Misalnya untuk kepentingan pencitraan politik dengan nebeng sebagai pejabat publik. Perpres itu juga supaya tidak ada menteri 'genit' membuat anggaran untuk pencitraan atau kepentingan partai," sambung akademisi UIN Syarif Hidayatullah ini.
Adi menekankan, Perpres yang mewajibkan peraturan menteri harus mendapat persetujuan presiden itu menegaskan larangan visi misi menteri.
"Ini sebagai wujud visi misi Jokowi bahwa tidak ada visi misi menteri, yang ada hanya visi misi presiden," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: