Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Istrinya Dijebloskan Ke Lapas Di Tangerang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 27 Agustus 2021, 13:57 WIB
Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Istrinya Dijebloskan Ke Lapas Di Tangerang
Mantan Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih/Net
rmol news logo Mantan Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Tangerang.

Pada Kamis (26/8), tim Jaksa Eksekusi telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor: 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 atas nama terpidana Ismunandar dan terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih.

Begitu tegas Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (27/8).

"Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan," ujarnya.

Selain itu kata Ali, Ismunandar juga dibebani kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Serta dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp 27.438.812.973 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya," kata Ali.

Sementara untuk istrinya, Encek Unguria dimasukkan ke Lapas Klas IIA Tangerang untuk menjalankan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam penahanan.

"Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," jelas Ali.

Selain itu kata Ali, Encek juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 629.700.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA