Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arsul Sani: Perpes 68/2021 Pastikan Peraturan Menteri Tidak Tumpang Tindih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 27 Agustus 2021, 17:56 WIB
Arsul Sani: Perpes 68/2021 Pastikan Peraturan Menteri Tidak Tumpang Tindih
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani/RMOL
rmol news logo Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga harus disambut positif.

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan, Perpres 68/2021 bisa menjadi alat Presiden Jokowi untuk melakuan peninjauan ulang pada peraturan menteri yang sudah terbit.

"Keluarnya Perpres 68/2021 ini juga menjadi batu pijakan untuk melakukan "review" dengan memeriksa permen-permen yang ada," ujar Arsul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/8).

Tinjau ulang itu, Arsul, untuk melihat sisi harmonisasi dan sinkronisasi antara satu Permen dengan Permen lainnya dari kementerian yang berbeda-beda.

Diharapkan, lanjut Wakil Ketua Umum PPP ini, setelah dilakukan tinjau ulang dapat dipastikan setiap peraturan menteri tidak saling tumpang tindih.

"Ada tidak yang overlapping atau tumpang tindih satu sama lain terkait kewenangan dan konten aturannya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA