Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional, Gerindra Minta Pemerintah Perluas Cakupan Pangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 27 Agustus 2021, 23:09 WIB
Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional, Gerindra Minta Pemerintah Perluas Cakupan Pangan
Ketua DPP Partai Gerinda Heri Gunawan/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo telah membentuk Badan Pangan Nasional melalui Perpres 66/2021. Nantinya badan tersebut akan dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggungjawab langsung pada Presiden.

Merespons bandan itu, Ketua DPP Partai Gerinda Heri Gunawan mengatakan, Badan Pangan Nasional merupakan amanat dari Pasal 126 UU 18/2012 tentang Pangan.

Dalam Pasal 151, dijelaskan Hergun, lembaga pangan didirikan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU Pangan diundangkan.

"UU Pangan telah diundangkan pada 2012, maka sudah seharusnya pada 2015 BPN sudah didirikan. Namun hingga awal 2021 atau 9 tahun sejak UU Pangan diundangkan, belum ada tanda-tanda BPN akan didirikan," demikian kata Hergun dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8).

Lebih lanjut kata Hergun, UU Pangan merupakan hasil kesepakatan pembahasan antara DPR dengan Pemerintah sudah waktunya Pemerintah melaksanakan kesepakatan tersebut sesuai waktu yang ditetapkan.

Menyikapi belum dilaksanakannya sebagian amanat UU Pangan, Badan Legislasi DPR RI membentuk Panja Peninjauan dan Pemantauan Terhadap UU Pangan.

Kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini, pihaknya dalam Panja terus mensuarakan agar pendirian BPN menjadi salah satu rekomendasi Panja.

Gerindra meminta pemerintah segera mendirikan BPN sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pangan.

"Pada 5 Juli 2021, Rapat Pleno Baleg DPR-RI secara aklamasi meminta Pemerintah untuk segera membentuk BPN dan direspon oleh Presiden Jokowi Widodo yang pada 29 Juli 2021 menandatangani Perpres 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional," demikian penjelasan Hergun.

Hergun mengapresiasi respons cepat Pemerintah terhadap desakan DPR tersebut. Meski demikian, ia menyayangkan Perpres tersebut masih membatasi jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN yakni hanya pada beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telung ungags, daging ruminansia, daging unggas dan cabai.

Padahal kata Hergun, UU Pangan mendefinisikan pangan mencakup segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air.

"DPR berharap Pemerintah dapat merevisi Perpres dengan memperluas jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN sebagaimana definisi Pangan dalam UU Pangan," demikian kata Hergun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA