Dua hari kemudian Yahya Waloni juga ditangkap oleh Tim Dittipidsiber Polri atas kasus dugaan penodaan agama, Kamis (26/8) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Merespons penangkapan itu, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mendukung penuh penangkapan dua terduga penodaan agama itu.
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat GAMKI,Sahat Martin Philip Sinurat melihat, penangkapan ini menunjukkan bahwa semua warga negara Indonesia berkedudukan sama di mata hukum.
"Siapapun pelakunya dan dari agama manapun, harus diproses hukum jika melakukan tindakan tercela ini," kata Sahat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/8).
GAMKI meminta kepolisian dapat melakukan proses hukum secara adil, transparan, dan profesional sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, Sahat meyakini masyarakat akan melihat langsung bahwa asas keadilan dapat ditegakkan bagi semua rakyat Indonesia.
Mantan Ketum GMKI ini meminta masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian. Selain itu, masyarakat harus tetap tenang dan tidak terpancing dengan isu provokatif
"Penangkapan ini memberi pelajaran kepada kita semua untuk selalu berkomitmen menjaga kemajemukan dan tidak memberikan ceramah dan pesan keagamaan yang provokatif dan menyerang agama lain," ujarnya.
Sahat juga berharap kedepan tidak ada lagi tindakan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap agama dan kepercayaan.
Kedepan, kata Sahat penegakan hukum terkait ujaran kebencian dan penistaan agama akan makin berkurang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: