Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fraksi Gerindra Minta Perpres 66/2021 Direvisi, Ini Sebabnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 28 Agustus 2021, 04:22 WIB
Fraksi Gerindra Minta Perpres 66/2021 Direvisi, Ini Sebabnya
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Heri Gunawan/Net
rmol news logo Peraturan Presiden (Perpres) 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN) yang diteken Presiden Joko Widodo didorong untuk dilakukan revisi oleh DPR RI Fraksi Partai Gerindra.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Heri Gunawan mengatakan, pihaknya tetu mengapresiasi pembentukan Badan Pangan Nasional oleh Presiden melalui Perpres tersebut, karena itu merupakan amanat dari Pasal 126 UU 18/2012 tentang Pangan.

Heri menjelaskan, dalam Pasal 151 UU 18/2012 menyatakan bahwa lembaga pangan didirikan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU Pangan diundangkan.

"Sebagaimana diketahui, UU Pangan telah diundangkan pada 2012, maka sudah seharusnya pada 2015 BPN sudah didirikan," ujar Heri dalam keteranga tertulis kepada redaksi, Sabtu (28/8).

Selama kurun waktu 9 tahun sejak UU Pangan diundangkan, Heri menceritakan rentetan sebelum Perpres 66/2021 keluar Badan Legislasi DPR-RI membentuk Panja Peninjauan dan Pemantauan Terhadap UU Pangan.

"Fraksi Gerindra dalam Panja tersebut mensuarakan agar pendirian BPN menjadi salah satu rekomendasi Panja. Pemerintah untuk segera mendirikan BPN sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pangan," paparnya.

Baru lah pada 5 Juli 2021, Rapat Pleno Baleg DPR-RI secara aklamasi meminta Pemerintah untuk segera membentuk BPN dan direspon oleh Presiden Jokowi Widodo yang pada 29 Juli 2021 menandatangani Perpres 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional.

"DPR mengapresiasi atas respon cepat Pemerintah terhadap desakan DPR tersebut," imbuhnya.

Namun sayangnya, Heri melihat Perpres 66/2021 masih membatasi jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN yakni hanya pada beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas dan cabai.

"Sementara pada UU Pangan mendefinisikan Pangan mencakup segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air," bebernya.

Maka dari itu, Heri meminta agar pemerintah melakukan perubahan isi dari sejulah pasal yang ada di Perpres 66/2021, khususnya yang terkait jenis pangan yang menjadi tugas dari BPN.

"DPR berharap Pemerintah dapat merevisi Perpres dengan memperluas jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN sebagaimana definisi Pangan dalam UU Pangan. Setidaknya untuk sementara waktu bisa lebih fokus pada sembilan bahan pokok pangan," pintanya.

"Hal ini karena urgensi permasalahan bahan pokok Indonesia yang belum banyak terselesaikan, mulai dari stok sampai stabilisasi harga," demikian Heri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA