Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berpotensi Rusak Citra KPK, Lili Pintauli Siregar Disanksi Dewas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 30 Agustus 2021, 15:09 WIB
Berpotensi Rusak Citra KPK, Lili Pintauli Siregar Disanksi Dewas
Konferensi pers Dewan Pengawas KPK terkait pemberian saksi kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar/RMOL
rmol news logo Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi berat karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Putusan ini disampaikan langsung oleh Majelis Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Lili, Senin siang (30/8).

Dalam putusan ini, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas nomor 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Menghukum terperiksa dengan sanski berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Hakim Ketua Majelis Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dalam perkara ini, Lili terbukti meminta bantuan M Syahrial saat menjabat sebagai Walikota Tanjungbalai agar uang jasa pengabdian saudarannya, Plt Direktur PDAM Tirta Kualo, Ruri Prihatini Lubis yang belum dibayar oleh pihak PDAM.

Uang jasa pengabdian tersebut akhirnya dibayar senilai Rp 53.334.640 secara dicicil tiga kali. Majelis berpendapat, hal itu karena pengaruh Lili yang meminta bantuan kepada M Syahrial. pembayaran tersebut juga dilakukan Yudhi Gobel selaku Direktur PDAM Tirta Kualo atas permintaan M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai.

Dewas menganggap, hubungan Lili dengan Syahrial seharusnya dilaporkan kepada pimpinan KPK lainnya. Akan tetapi, Lili tidak melakukan hal tersebut. Dewas juga mengungkap bahwa Lili berhubungan dengan Walikota Tanjungbalai itu meski sedang dalam berperkara di KPK.

Di mana, pada Juli 2020, Lili menghubungi Syahrial pada saat Lili melihat berkas jual beli jabatan atas nama M. Syahrial di atas mejanya dengan mengatakan "ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp 200 juta masih kau ambil" dan dijawab oleh Syahrial "itu perkara lama Bu tolong dibantu lah", lalu Lili menjawab "banyak berdoalah kau".

"Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut, perbuatan terperiksa (Lili) berhubungan dengan saksi M Syahrial yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK, menurut pendapat majelis terlah terbukti," jelas anggota Majelis Dewas KPK, Albertina Ho.

Perbuatan Lili, kata Dewas, telah memberikan dampak kerugian nyata kepada KPK. Hal itu dapat dilihat dari masifnya pemberitaan negatif mengenai perbuatan yang dilakukan terperiksa dan menjadi viral di media sosial.

Perbuatan Lili juga tidak patut dan tidak pantas karena dapat berdampak merugikan citra KPK dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menurut pendapat majelis, juga dapat berdampak pada kerugian bagi negara, karena tidak menutup kemungkinan menjadi awal dari perbuatan koruptif," tutup Albertina Ho. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA